PALU- Dalam waktu kurang lebih sejam tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Palu membekuk Ua pelaku penganiayaan terhadap Seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu, di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.
Korban merupakan mahasiswa kedokteran sedang melakukan Coass di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palu.
Pelaku melakukan perbuatan penganiayaan tersebut sebab dipengaruhi oleh narkoba dan agar diakui teman-temanya bahwa punya pacar.
Dari keterangan polisi, pelaku masih di bawah umur berusia 17 tahun.
“Kurang lebih satu jam unit Jatanras sudah menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata Kasubnit 1 Jatanras Polresta Palu Ipda Jodaenis Rajendra Mahardika, saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Selasa (3/9).
Ia menuturkan, adapun barang bukti diamankan antara lain, sebilah parang, lakban, gunting dan lainnya.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebab distimulus oleh narkoba dan tekanan phiskologi dari teman-temanya tidak punya pacar,”katanya.
Ia menambahkan, atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1) dan 335 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG