PALU– Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Tolitoli sempat melarikan diri ke Palu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari Satreskrim Polres Tolitoli mengenai keberadaan kedua pelaku.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, penangkapan tersebut pada Jumat, 16 Agustus 2024.
“Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Tolitoli,” ujarnya.
Ia menuturkan, penangkapan terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Jabal Rahmah, Talise, Palu. Kedua pelaku berhasil ditangkap adalah MR alias D dan IR alias IW alias T, keduanya merupakan warga Kelurahan Panasakan, Tolitoli. Mereka telah buron selama sekitar tiga pekan.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Ditreskrimum Polda Sulteng dan diserahkan ke Polres Tolitoli untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kasus penganiayaan tersebut
terjadi pada 27 Juli 2024 di Vila Green Beach Resort Tolitoli, dengan lima orang diduga sebagai pelaku. Dari lima pelaku, dua telah ditangkap di Tolitoli, dua di Palu, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Reporter : IKRAM