POSO – Teka-teki pelaku penembakan yang terjadi bulan lalu di Desa Lape, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial R (33) tahun merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Poso Pesisir.

Hal itu diungkapkan KBO Reskrim Polres Poso, IPTU Habibi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Andi Sappa-Sudirman, Selasa (10/6).

Dikatakannya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak insiden penembakan terjadi, serta berdasarkan bukti dan keterangan saksi, maka pelaku R ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyelidikan yang kami lakukan berupa, olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi, autopsi jenazah, uji balistik hingga gelar perkara,” ungkap KBO Habibi yang didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP. Basirun Laele dan Kanit Pidum Reskrim, IPDA Xey Xtevarivs.

Dijelaskan, kronologi penembakan terjadi saat Polsek Poso Pesisir mendapat informasi dari masyarakat adanya pelaku tabrak lari yang menggunakan mobil grand max terjadi di wilayah Sausu, Parimo menuju ke arah Poso.

Kemudian, anggota Polsek Poso Pesisir melalui saksi SH mencegat kendaraan tersebut. Namun pelaku enggan untuk berhenti dan memilih kabur.

SH, menelpon rekannya R yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Masani untuk membantu melakukan penyekatan pelaku tabrak lari tersebut.

Tersangka R mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motor, sambil memberikan tembakan peringatan.

“Dari pengakuan R, bahwa dirinya melepaskan tembakan sebanyak tiga kali. Tembakan pertama diarahkan ke atas, tembakan ke dua diarahkan ke aspal dan ke tiga diarahkanya lagi ke atas,” jelasnya.

Lanjutnya, korban penembakan atas nama Jumardi juga sedang mengendarai sepeda motor dari arah bersamaan dengan pelaku yang saat itu sedang mengejar kendaraan mobil gran max tersebut.

“Diduga korban Jumardi terkena tembakan akibat rekoset (peluru memantul) yang diarahkan ke aspal jalan, sehingga korban mengalami luka tembak di bagian punggungnya. Karena sudah tertembak, korban menabrak depan warung Dua Putri di Desa Lape dan tergeletak bersimbah darah,” terang KBO Habibi.

Kini tersangka R sudah diamankan di Mapolda Sulteng untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. R dijerat pasal 359 ayat 1 dengan hukuman 5 tahun penjara dan minimal 1 tahun kurungan.

“Soal penanganan statusnya sebagai anggota Polri akan ditangani oleh Bidang Propam Polda Sulteng,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele menambahkan, dengan terungkapnya kasus dan penyebab meninggalnya korban, dapat menjawab spekulasi yang berkembang sehingga dapat memberikan kesejukan dan ketenangan terhadap masyarakat Kabupaten Poso.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin