Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil dan Rusak Jok Motor Diringkus

oleh -

PALU- Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil meringkus inisial S (57) dan HW (54) di tempat berbeda. Keduanya pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil dan perusak jok motor, Rabu (16/11) malam.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, mengatakan, penangkapan itu berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan adanya petunjuk rekaman CCTV.

“Keduanya ditangkap di lokasi berbeda S di Jalan Merpati Lorong I Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikolore inisial HW dan di Tanggul Selatan Kelurahan Birobuli Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,” kata Didik di Palu, Jumat (18/11).

Ia mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah Polisi mengantongi ciri-ciri dan adanya petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Penangkapan dilakukan, setelah Polisi melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan pencurian uang ratusan juta dengan merusak jok motor yang diparkir di jalam Towua Palu, pada 31 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA :  Penyidik Tindaklanjuti Dugaan Perintangan oleh PT RAS

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya mengakui selain mencuri uang dengan merusak jok sepeda motor, mereka juga specialis pencurian dengan memecah kaca mobil,” ujar Didik.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menyebut, kedua pelaku tercatat pernah mencuri dengan memecah kaca mobil di Jalan Sam Ratulangi dan di Jalan Moh. Hata Palu, dengan mengantongi puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Sampai saat ini Polisi masih terus mengembangkan guna mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua tersangka,” ucapnya.

BACA JUGA :  Terdakwa Pelanggaran UU ITE Minta Bebas

Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Rep: IKRAM/Ed: IKRAM