TOUNA – Seorang pria paruh baya di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una Una (Touna), berinsial HP (50), diringkus aparat kepolisian Polres Touna, beberapa waktu lalu.
HP diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Touna, pelaku ternyata residivis atau pelaku dalam kasus yang serupa.
“Tersangka merupakan bapak sambung korban,” kata Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, didampingi Kasi Humas AKP Triyanto dan KBO Satreskrim IPTU I Kadek Agung AP, saat konferensi pers di Mapolres Touna, Kamis (19/09).
AKBP Ridwan menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD atau masih berumur 12, tepatnya pada Tahun 2021 silam.
“Motifnya karena ingin melampiaskan nafsu birahinya,” ungkap Ridwan.
Akibat perbuatannya, HP dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.
Reporter : */Riadi
Editor : Rifay