Pelaku Pemerkosaan Dihadiahi Timah Panas

oleh -
Barang bukti dan pelaku kasus pemerkosaan dihadirkan oleh Paur Humas Polres Palu, Aipda.I Kadek Aruna (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Palu dan AKP. Holmes Saragi (kiri), Kamis (28/06). (FOTO: IST)

PALU – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu terpaksa melumpuhkan pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan timah panas.

Pelaku, ST (34), warga Desa Palolo, Kabupaten Sigi itu ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri.

Usai dilumpuhkan, pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk dilakukan perawatan dan kemudian selanjutnya digiring ke Mapolres Palu untuk proses penyidikan.

Menurut Aipda I Kadek Aruna, pelaku ditangkap aparat di Jalan Sungai Ongka, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.

“Pelaku ST sudah berstatus sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/1092/VI/2018/Res Palu tertanggal 22 Juni 2018,” ujar Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna, Kamis (28/06).

Kasus ini dilakukan Perubatan itu dilakukan ST pada Jumat (22/06) lalu di sebuah kos-kosan Jalan Puro, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

BACA JUGA :  Penyidik Tindaklanjuti Dugaan Perintangan oleh PT RAS

ST bukan hanya melakukan pemerkosaan terhadap korban NS (17), warga asal Desa Tolai, namun juga melakukan pencurian dengan kekerasan yang masing-masing korbannya AF (18) warga Jalan Puro Kelurahan Tondo, PD (17) dan Md (13), keduanya merupakan warga Desa Tolai, Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, peristiwa itu berawal ketika korban NS datang ke Kota Palu dengan niat liburan. Kemudian, Jumat (22/06), pelaku datang ke kos korban dan mengaku sedang dikejar oleh warga karena menabrak seseorang.

BACA JUGA :  Pemkab Parimo Launching Penyaluran Bantuan dan Kios Pangan

Pelaku pun berpura-pura untuk sembunyi dan mengunci pintu kos korban dari dalam. Lalu masuk ke dalam kamar korban dan mengeluarkan senjata tajam berupa samurai dan mengancam empat orang yang ada di tempat itu.

Dengan leluasa ST langsung mengikat tangan korban, lalu melakukan tindakan keji sambil mengancam dengan samurai. Pelaku pun mengambil barang-barang milik korban berupa uang, telepon genggam, termasuk sepeda motor milik korban.

ST sendiri ada alh residivis yang seringkali melancarkan aksi pencurian di dalam dan luar Kota Palu. Dia pernah ditahan di Mapores Palu pada tahun 2005 dalam kasus penggelapan dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Setelah itu ST kembali ditahan lagi di Mapolres Donggala pada tahun 2009 dalam kasus perampokan dan dihukum selama empat tahun.

BACA JUGA :  Masalah P3K, Ratusan Guru Alkhairaat Datangi Kediaman Ketua Komda

Kapolres Palu, AKBP Mujianto mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dan jangan mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal.

“Apabila melihat gerak gerik orang yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat,” pesan Kapolres Palu. (FALDI)