Pelaku Pembusuran di Kampung Nelayan Didor Polisi

oleh -
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno di dampingi Kapolsek Palu Timur AKP Umar saat memberikan pertanyaan kepada tersangka di Mapolres Palu, Kamis (16/9), Foto : IKRAM

PALU- BN (24) alias Tan pelaku pembusuran terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhamadiyah (Unismuh) Kota Palu berinisial N (21 tahun), ditangkap Polisi.

Ia diberi “hadiah timah panas” alias didor atau ditembak oleh Polisi, karena mencoba melawan dan melarikan diri, saat pra rekonstruski di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kampung Nelayan, Kota Palu.

Tim Resmob Polres Palu dan Resmob Polsek Palu Timur mengamankan Pelaku, di Huntara Madani, Kelurahan Talise , Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (15/9).

“Penangkapan berawal, dari laporan masyarakat, adanya penganiayaan pembusuran di kampung Nelayan,” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, pada konferensi pers di Loby Mapolres Palu, di Palu, Kamis (16/9).

BACA JUGA :  Anwar Hafid Dinilai Paling Peduli kepada Rakyat Kecil

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polsek Palu Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Palu melakukan penyelidikan. Bayu lalu memerintahkan tim Tadulako Resmob Palu, untuk memback up Polsek Palu Timur sampai kasus tersebut terungkap.

“Dari hasil pengumpulan baket dan olah TKP, pelaku berdomisili di Huntara Madani,” katanya.

Dia mengatakan lagi, berdasarkan info tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa ketapel dan mata busur.

“Pelaku lalu dibawa ke Mako Polres untuk diinterogasi. Hasil interogasi, pelaku membenarkan pembusuran di kampung nelayan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Anwar Hafid ke Warga Sinei: Jangan Sembarangan Memilih Pemimpin

Dia menambahkan, pelaku lalu dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP), serta dilakukan pra rekontrusksi. Namun, saat pelaku diturunkan dari mobil, pelaku melawan petugas serta berusaha melarikan diri.

“Tim mengetahui hal tersebut, lalu memberikan tembakan peringatan tiga kali, tapi tak diindahkan. Tim melakukan penindakan dengan tegas, terukur dan melumpuhkan pelaku,” katanya.

Atas perbuatanya, tersangka diancam pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau, apabila, memiliki masalah baik dari segi ekonomi, maupun pribadi diselesaikan dengan baik-baik.

BACA JUGA :  Komunitas Manhal Gelar Pameran Kebencanaan Pangan Lokal

“selesaikanlah masalah tersebut, dengan kepala dingin, jangan melakukan hal melanggar hukum, ujungnya akan berurusan dengan pihak kepolisian, “imbaunya.

Sementara tersangka BN alias Tan mengaku melakukan pembusuran atas ajakan temannya kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Temannya mengajak Tan, sebab temannya itu pernah dihadang di kampung Nelayan oleh orang menjadi korban.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG