PALU – Motif pembunuhan terhadap Nurhayati yang mayatnya ditemukan di Taman Ria di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat pada, Jumat (28/05/2021) lalu, akhirnya terungkap.
Ialah tersangka AH alias Aba alias Daus (53), kalap usai cekcok dengan korban perihal pertanggungjawaban atas empat bulan kehamilannya.
Tersangka AH alias Aba sendiri telah memiliki istri. Sementara korban adalah pacar gelap pelaku.
“Korban minta pertanggungjawaban kepada pelaku, sehingga terjadi cekcok antara keduanya,” kata Wakapolres Palu Kompol Margiyanta didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis (29/07).
Margiyanta mengatakan, akibat percekcokan itu, pelaku lalu mengambil sebilah kapak di dalam bagasi motornya. Kemudian mengancam korban, dan langsung memukul kepala bagian belakang menggunakan kapak itu sebanyak 4 kali, hingga korban lemas dan hanya terdengar merintih kesakitan.
“Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP,” katanya.
Akibat kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Kemudian pada hari Rabu (28/7/2021) tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di BTN Bukit Sira.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban,” katanya.
Margiyanta menambahkan, pelaku juga sempat membawa tas dan handphone milik korban. Tetapi barang tersebut dibuang ke sungai antara Jembatan Palupi dan Jembatan I Gusti Ngurah Rai. Sementara sisa pakaian korban yang ada di BTN Bukit Sira, dibuang ke tempat sampah.
Atas kejadian itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebilah kapak warna merah dengan gagang warna coklat, satu sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam, 1 Hp Evercross warna biru, 1 Hp Tecno Spark 6 Go warna biru, 1 Notebook merk hp warna biru hitam, 1 Unit Helm merk Yamaha warna hitam, 1 Unit Helm merk Honda warna hitam dan sejumlah pakaian korban.
“Pasal disangkakan kepada Pelaku yaitu, Pasal 340 KUHP subs pasal 339 KUHP lebih sub 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup,” tutup Wakapolres Palu ujar Kompol Margiyanta.
Tersangka AH, pekerjaan wiraswasta beralamat di Jl Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Dia berhasil ditangkap Polres Palu bersama Tim Scorpio Jatantras dan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP.A/526/V/2021/Sulteng/Res Palu, 28 Mei 2021. Pelaku diamankan di BTN Bukit Sira blok K No 05, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Reporter: Ikram
Editor : Rifay