Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Segera Disidangkan

oleh -
Plh Kasipidum Kejari Palu Desianty SH

PALU- Kasus pembunuhan Nurhayati , yang mayatnya ditemukan di Jalan Cumi-cumi, wilayah Taman Ria, Kota Palu, pada 28 Mei 2021 lalu, dengan tersangka Anis Hubaib alias Aba (54), segera disidangkan, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

Setelah penyidik Subnit 4 Kriminal Umum, Sat Reskrim Polres Palu telah melaksanakan tahap II kasus itu, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti (Babuk) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Selasa, 26 Oktober 2021.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Palu, Hartawi melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasipidum Kejari Palu, Desianty membenarkan telah dilaksanakannya tahap II kasus pembunuhan di Taman ria dengan terdakwa Anis Hubaib oleh penyidik Polres Palu bersama JPU.

BACA JUGA :  Penyidik Sita Dokumen Penting di PT SJA

“Pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang buktinya dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WITA. Dari tersangka kini pelakunya berstatus terdakwa,” kata Desianty kepada MAL Online, di Palu.

Desianty menguraikan, adapun babuk yang diterima dari penyidik diantaranya satu sepeda motor, dua unit telepon , satu unit notebook, 2 lembar jilbab beda warna, 1 buah mukena, dan sejumlah baju kaos berbagai merk, kemudian celana dalam, daster dan celana pendek, sarung dan tidak luput satu buah kapak.

“Terdakwa tetap ditahan, dan kini berstatus tahanan Jaksa Penuntut Umum untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Hanya saja terdakwa masih dititip di Rutan Polres Palu,” terang Desianty.

BACA JUGA :  Satu Orang Tewas dalam Bentrokan Antarwarga di Sigi, Situasi Diredakan

Ditanya kapan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa dilimpah ke Pengadilan untuk disidangkan, Desianty mengatakan, secepatnya. Tentunya kata dia sebelum masa penahanan pertama selama 20 hari dari penuntut umum habis.

“Berkasnya sudah akan kita limpahkan ke PN Palu. Sebab penuntut umum juga tinggal menyempurnakan surat dakwaan,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, melalui Paur Subbag Humas Polres Palu Aipda I Kadek Aruna, membenarkan telah dilakukan tahap II kepada kejaksaan.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada, Masyarakat Diimbau Waspada terhadap Isu Hoaks

“Hanya saja tersangka masih dititip di rumah tahanan (Rutan) Polres Palu,” katanya.

Tersangka kini berstatus terdakwa diancam pasal 340 KUHP, tentang tindak pembunuhan berencana. “Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujarnya. (Ikram)