Pelaku Pembunuhan di Panti Dituntut 20 Tahun Penjara

oleh -
Ilustrasi

PALU- Moh. Rudin alias Daeng Cambang, Ardi Sodding dan Rudi alias Daeng Talik, tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap korbanya Arwansyah di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Biroboli Utara, Kecamatan Palu Selatan, tepatnya di lingkungan Panti Asuhan Nurotul Munawarah, dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 20 tahun.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘menghilangkan nyawa dan penganiayaan mengakibatkan luka berat’,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandhi di Palu, Kamis (4/11).

Ia mengatakan, para terdakwa dikenakan pasal kumulatif kesatu primer pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan kedua primer pasal 170 ayat (2) ke 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi di Fakultas Kedokteran Untad Rugikan Negara Rp3 Miliar

“Pertimbangannya, perbuatan para terdakwa mengakibat hilangnya nyawa korban Arwansyah dan membuat cacat seumur hidup untuk saksi korban Syafrudin putus tangan,” ujarnya.

Kasus penganiayaan ini berawal korban Armansyah, mendatangi Panti Asuhan Nurotul Munawarah, untuk menagih utang, dan disambut oleh pengelola Panti Asuhan Moh.Rudin.

Korban Armansyah meminta uang sebanyak Rp20 juta dengan alasan uang pembayaran tanah belum lunas. Namun Moh.Rudin membantah, bahwa utang tersebut sudah lunas. Kemudian terjadilah cekcok mulut mengakibatkan, korban memukul meja.

BACA JUGA :  Temui Mahasiswa Alkhairaat di Mesir, Ketua Utama Berpesan Jaga Kultur Alkhairaat

Ardi Sodding dan Moh.Rudin tersinggung dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian korban berlari keluar dari panti asuhan, namun tersangka Ardi Sodding dan Moh.Rudin mengejar korban, dengan membacok menggunakan parang.

Saat dibacok Armansyah mencoba untuk menangkis dengan tangannya, akibatnya tangan kiri maupun kanan terputus, dan menyebabkan meninggal dunia.

Sementara Syafrudin , yang saaat itu menemani Armansyah , juga mengalami luka berat. Tangannya juga terputus.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG