PARIMO – Polisi Resort Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan perburuan selama lima bulan terhadap pelaku Pembunuhan di Moutong berinisial N (33), dan berhasil ditangkap di perkebunan sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, mengatakan, kasus Pembunuhan ini diketahui setelah adanya penemuan mayat pada 1 Agustus 2022 dirumah korban dusun IV, Desa Moutong Timur, Kecamatan Moutong.
“Mayat wanita Korban Pembunuhan berinisial Y ditemukan didalam rumahnya,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (13/03).
Ia menuturkan, saat melakukan penangkapan tersangka melakukan upaya perlawanan dan melarikan diri, selain itu juga pelaku berpindah-pindah sebelum yang bersangkutan berhasil dibekuk di Kalteng.
“Karena ada upaya perlawanan maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Secara kronologis, terduga pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati akibat cintanya ditolak oleh korban Y.
Kata dia, tidak puas dengan jawaban korban maka pelaku langsung mencekik leher hingga meninggal dunia.
“Rumah korban selama dua minggu di pantau pelaku, dan mendatangi korban dengan menanyakan status hubungannya,” terangnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya tersangka N disangkakan dengan pasal 338 Sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Barang bukti yang kita amankan satu buah handpone yang sebelumnya telah dibawah tersangka,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin