PALU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 17 tahun terhadap Pahlawan Gorang alias Ale.
Vonis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Pahlawan Gorang merupakan terdakwa pembunuhan, terhadap Handri, di BTN Palupi Blok V1 Nomor 28 Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Desember 2020 silam.
“Menyatakan terdakwa Pahlawan Gorang alias Ale bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan kedua subsidiair,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono, Kamis (03/06).
Dalam amar putusannya menyatakan, barangbukti berupa, satu unit handphone merek Samsung J2 Prime warna silver dengan nomor IMEI 357972084708642, dua buah plat sepeda motor dengan nomor polisi DN 2244 ER, satu buah helm merk GM warna biru hitam, satu pasang kaca spion sepeda motor.
Kemudian, satu buah klilpan warna putih, dua buah mata gunting klipan warna hitam, satu buah gunting besi dengan gagang warna putih, satu buah gunting besi dengan gagang warna hitam dan satu buah jaket warna cokelat abu-abu, masing-masing dikembalikan kepada saksi Christian H. Lumi.
Selanjutnya, satu buah pisau terbuat dari besi yang bergagang kayu, dengan panjang sekitar 33 centimeter, satu buah kaos Hoodie warna kuning, satu buah topi kupluk merk SPORT warna hitam.
Dan satu buah bantal kepala bermotif bunga yang terdapat bercak darah, satu buah alat hisap shabu (bong), satu buah puntung rokok merk Gudang Garam Surya dan dua buah matchis / korek gas warna biru, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnyaa dakwaan JPU Awaluddin Muhammad menguraikan, terdakwa bertemu korban Handri Karel Lumi alias Anggi, di Pertigaan Jl. Emmy Saelan-Jl.Tanjung Manimbaya Kota Palu.
Kata Awaluddin, Terdakwa menagih utang pembelian sabu-sabu. Korban mengelak dengan alasan tidak ada uang, dan mengajak terdakwa ke rumahnya, di BTN Palupi Blok V1 No.28, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
“Dengan mengendarai sepeda motor, korban membonceng terdakwa menuju rumahnya,” sebutnya.
Dan setiba di rumah korban, terdakwa membantu korban memasukkan sepeda motor ke dalam rumah dan memarkir di ruang tamu.
Korban lalu mengajak terdakwa masuk ke dalam kamar, dan setelah berada dalam kamar, terdakwa mengeluarkan pisau terbuat dari besi bergagang kayu yang diletakkan di bawah kasur.
Selanjutnya kata dia, korban bertanya kepada terdakwa, “Apakah ada persediaan sabu-sabu ?
“Terdakwa menjawab, sabu-sabu ada saya bawa empat paket, namun bantu dulu saya, bayar sabu-sabu yang sebelumnya! Korban pun menjanjikan akan membayar besok hari setelah ibunya datang,” paparnya.
Selanjutnya, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dan dengan menggunakan alat bong hisap ada dalam kamar tersebut. Terdakwa bersama korban menghisap sabu secara bergantian.
Hingga kemudian korban meminjam handphone milik terdakwa, untuk menonton film porno dalam posisi duduk di samping terdakwa yang berbaring di atas kasur.
Lebih lanjut kata Awaluddin, pukul 04.00 WITA korban saat itu sudah tidak mengenakan baju, membuka celana dikenakannya hingga tersisa celana dalam.
Tiba-tiba korban memegang tangan kanan terdakwa lalu diarahkan ke alat kemaluan korban, hingga membuatnya emosi sampai akhirnya terjadi pembunuhan.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin