POSO – Pelaku pembacokan yang terjadi di Desa Runde, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, telah ditahan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan terhadap pelaku berinisial YS itu, dibenarkan Kasat Reskrim IPTU Made Deva Dwi Guna melalui Kanit Pidum Polres Poso, IPDA Xey Xtevarivs kepada wartawan, Jumat (9/01).

IPDA Xey mengatakan, pelaku YS diamankan tidak lama setelah peristiwa pembacokan terjadi. Unit Reskrim Polsek setempat langsung membawa korban inisial HM ke Puskesmas sebelum dilarikan ke RSUD Poso.

“YS sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Mapolres Poso untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Secara singkat, IPDA Xey menjelaskan motif terjadinya pembacokan terhadap korban HM.

Awalnya, HM mendatangi rumah YS dalam kondisi emosi karena merasa dirinya telah difitnah oleh YS. Korban datang sambil membawa parang dan berteriak-teriak di halaman rumah terduga pelaku, tidak berlangsung lama kepala dusun dan ketua RT setempat datang melerai dan mengamankan parang yang dipegang HM.

Namun saat semuanya membubarkan diri, lanjut IPDA Xey, korban ternyata masih menyimpan sebilah parang yang ia selipkan di dalam bajunya.

“Jadi korban HM tadi ini, tidak langsung pulang, tetapi masuk lagi ke dalam rumah YS mengajaknya baku potong. Saat korban belum sempat mengambil parang cadangan tersebut, pelaku lebih dulu melakukan pembacokan,” jelasnya singkat.

Akibat kejadian itu, korban HM mengalami sejumlah luka bacokan di telinga kiri, lengan kiri, bagian belakang leher, serta kepala sebelah kiri.

“Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Poso. Sementara pelaku YS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Poso,” ungkap IPDA Xey.

Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat Pasal 468 KUHP baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.