Pelaku Kebudayaan di Parimo Diberi Ruang dalam Kebijakan Pembangunan

oleh -
Tim PPKD Parimo saat mengelar FGD penyusunan PPKD di wilayah Kecamatan Tomini, Rabu (25/11). (FOTO: IST)

PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

Kegiatan yang melibatkan pelaku kebudayaan, penjaga situs, perwakilan pemerintah serta pemangku kepentingan itu dilaksanakan di dua titik, yakni di Kecamatan Parigi dan Kecamatan Tomini, Rabu (25/11).

Tim Penyusun PPKD Parimo, Ikhtiar Hatta, mengatakan, penyusunan kemajuan kebudayaan di Parimo sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.

“Pelaku kebudayaan di Parimo bisa mewarnai kebijakan pembangunan jika kita sudah memiliki PPKD. UU pemajuan ini menjadi senjata bagi pelaku kebudayaan untuk memberi sumbangsih dalam pembangunan,” ungkap Dosen Prodi Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Tadulako (Untad) itu.

Ia menjelaskan, yang menjadi ujung tombak dalam proses perumusan PPKD adalah enumerator yang mengumpulkan data di lapangan untuk menemukan informasi kunci dalam mengeksplorasi 11 objek kebudayaan yang ada.

Tim Penyusun PPKD lainnya, Iksam, menuturkan, 11 komponen yang dirumuskan adalah berupa tradisi lisan, manuskrip, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, ritus, teknologi tradisonal, bahasa, adat istiadat, seni, olah raga tradisional ditambahkan cagar budaya.

“Mengapa ditambahkan cagar budaya, karena sebelum UU Pemajuan Kebudayaan, sudah lahir UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay