Pelaku Ilegal BBM dan Tabung Gas Subsidi Diamankan Satreskrim Poso

oleh -
Kasat Reskrim Polsres Poso, Iptu Andi Harman Syah, SH. (Foto: media.alkhairaat.id/Ishaq)

POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil menangkap pelaku yang terlibat dalam peredaran ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dan tabung gas 3 Kg bersubsidi.

Penangkapan dilakukan di Desa Korobono, Kecamatan Pamona Tenggara, oleh tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Poso saat melakukan operasi rutin.

“Ribuan liter solar ilegal dan puluhan tabung gas 3 Kg bersubsidi yang tidak dilengkapi surat-surat sah, kami sita dalam operasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Iptu Andi Harman Syah, di ruang kerjanya, Senin (13/11).

Diungkapkan Kasat, pelaku merupakan warga asal Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial FR (21), melakukan aksinya dengan menggunakan mobil truk dan Babuk tersebut akan di jual ke Kabupaten Morowali.

“FR mengakui kalau solar dan gas subsidi akan dijual ke Kabupaten Morowali,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, Kabupaten Poso merupakan daerah sentra perlintasan dari berbagai provinsi, sehingga kepolisian terus melakukan operasi secara rutin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kasus ini sudah kami kembangkan, dan akan mengundang ahli dari Dinas tekait untuk menunjuk tenaga ahlinya, memberikan keterangan terkait penyaluran serta peruntukan gas bersubsidi,” tukasnya.

Selain itu, kasus ini juga masih didalami dan dikembangkan lebih lanjut, untuk mencari keterlibatan pelaku lain.

“Kami tidak berhenti sampai disini, namun kami akan mencari tahu asal usul Babuk, hingga memutus mata rantai peredaran BBM dan gas LPG ilegal,”pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin