Pelaku Curas di Sebelas TKP Dihadiahi Timah Panas

oleh -

PALU – Tim gabungan Resmob Polres Palu bersama tim Resmob Polres Konawe Polda Sultra berhasil menangkap lelaki berinisial MI alias D (21), di Jalan Poros Wawotobi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (22/5).

MI alias D pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di 11 tempat kejadian perkara (TKP).

Warga beralamatkan Jalan S. Lambangan, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu ini, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur.

Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal mengatakan, MI ditangkap berdasarkan laporan polisi, No.LP-B / 1187 / XII / 2021 / Sulteng / Resort palu /Tanggal 11 Desember 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Awal kejadian 11 Desember 2020. Sat Reskrim Polres Palu saat itu menerima laporan tentang tindak pidana Curas di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo,” Ungkap Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Ahad (23/5).

BACA JUGA :  Pedagang Pasar Bugis Buol Titip Harapan ke Ahmad Ali, Program Bantuan Modal dan Perbaikan Pasar

Kapolres menjelaskan, saat menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelahnya, Tim Resmob Polres Palu mendatangi TKP pelaku MI alias D di jalan S. Lambangan. Lokasi tersebut diketahui adalah rumah MI.

“Tim pun menuju lokasi tersebut. Setibanya di TKP, terduga pelaku ternyata tidak berada di tempat,” jelas AKBP Riza.

Kemudian, Tim Resmob Polres Palu mendapatkan info bahwa MI sedang berada di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Polres Palu pun segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Konawe.

MI alias D berhasil dibekuk pada sekitar pukul 15:00 Wita, Rabu (19/5). Ia ditangkap di tempat kerjanya di Kabupaten Konawe. Polisi pun langsung melakukan interogasi terhadap pelaku.

BACA JUGA :  Tegas! Alkhairaat Tidak Berafiliasi pada Kandidat di Pilkada

“Dari hasil introgasi Pelaku membenarkan telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali bersama-sama dengan temannya berinisial AP dan B. Rekannya ini telah ditahan di rutan Polres Palu dan Polsek Palu Timur,” ujar Kapolres.

Adapun ke 11 lokasi MI beraksi sebagai berikut, Jalan RE Martadinata, Nunu, Jalan Baru (Belakang Mapolda Sulteng), Tondo (Lorong Masjid), Tondo (Depan Kios), Jalan Hangtua, Jalan Merpati, Wilayah Palu, Perdos, Tondo Mouza dan Tg Tururuka. Dari seluruh lokasi tersebut, pelaku berhasil mencuri motor, handphone dan uang tunai Rp500 ribu.

Lanjut, pada Jumat (21/5) sekitar pukul 12:00 Wita, Tim Resmob Polres Palu kemudian membawa pelaku kembali ke Kota Palu. Namun saat perjalanan sampai ke daerah Desa Karumba, Kabupaten Donggala, pelaku meminta polisi untuk berhenti sementara, agar ia dapat buang air kecil.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Tertibkan Kios Penjual Elpiji 3 Kg

“Tim kemudian berhenti dan menurunkan Pelaku untuk buang air kecil, setelah selesai, tiba-tiba MI langsung mencoba melarikan diri,” terang Kapolres.

Mengetahui hal ini, Tim memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali kepada pelaku, namun tidak diindahkan. Tindakan tegas terukur pun diambil petugas dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki.

Selanjutnya MI mendapatkan perawatan medis. Sedangkan untuk barang bukti berhasil diamankan ialah HP merk Vivo berwarna gold.

REPORTER: IKRAM