PALU- Cristian Andi Pelang, terdakwa kasus dugaan korupsi penggantian jembatan Torate Cs, dituntut pidana 8 tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Mariani pada sidang secara dalam jaringan (daring) yang dipimpin Zaufi Amri, Bonifasius Nadya dan Panji Prahistoriawan Prasetya sebagai hakim anggota dan dihadiri Nofri Patonde penasihat hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (25/11).
Mariani menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa Nofri Patonde akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Ketua Hakim majelis Zaufi Amri memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan Selasa 7 Desember, dua pekan kedepan. Dengan catatan bila penasihat tidak siap, berarti tidak menggunakan haknya dan dianggap pembelaannya tidak ada.
Dalam kasus ini tidak hanya Cristian, turut menjadi terdakwa Rahmudin Loulembah selaku kepala satuan kerja (Kasatker) Kimpraswil Sulteng.
Namun pembacaan tuntutan terhadap Rahmudin yang hadir secara luar jaringan didampingi penasihat hukumnya Ilyas M Timumun ditunda, tuntutan JPU belum siap.
“Tuntutan ditunda pada Selasa (7/12) pekan depan,” pungkas Zaufi Amri.
Terdakwa Cristian Andi Pelang selaku pelaksana pekerjaan di lapangan dalam pekerjaan penggantian jembatan Torate Cs bersama-sama dengan Rahmuddin Loulembah selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kimpraswil Provinsi Sulawesi Tengah Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).
Kasus ini berawal 2018, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate Cs pagu anggaran Rp18 miliar bersumber dari APBN.
Pekerjaan Torate Cs yakni, ruas jalan Tompe- Pantoloan yaitu , jembatan Torate panjang 9,60 meter, nominal R 3,6 miliar, jembatan Laiba panjang 6,80 meter, nominal Rp3,2 miliar, jembatan Karumba V, panjang 6,80 meter, nominal Rp2,9 miliar, jembatan Labuan II, panjang 6,80 meter nominal Rp3,6 miliar.
Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp14,9 miliar.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Sherly selaku kuasa Direktur PT Nusantara. Pekerjaan tersebut terhenti dan diambil alih oleh Moh. Masnur untuk melanjutkan progres yang ada. Namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.
21 Desember 2019, dibuatlah berita acara pemeriksaan ditandatangani Alirman selaku PPK, Ngo Joni selaku konsultan pengawas dengan merekayasa pekerjaan tersebut jika realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen.
faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Sherly Assa (istri terdakwa) selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara Muhamad Masnur Asry selaku direktur, Alirman Made Nubi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ngo Joni selaku Konsultan Pengawas (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum Tetap).
Reporter: Ikram/Editor: Nanang