PALU – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Palu, Ansyar Sutiadi mengimbau kepada seluruh TK di Kota Palu, agar tidak menamatkan peserta didiknya yang masih berusia dibawah enam tahun. Sekalipun siswa yang bersangkutan cerdas, namun harus tamat minimal 6 tahun keatas, disertai keterangan dari psikolog.

Jika perlu, tegas dia, peserta didik itu ditamatkan saat sudah berusia 7 tahun.

“Hal ini betul-betul saya tegaskan, karena beberapa waktu lalu pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), saya banyak mendapatkan protes dari orang tua siswa bahwa anaknya sudah tamat dari TK, tetapi tidak diterima di SD dengan alasan usia anaknya belum 6 tahun,” tutur Ansyar, Kamis (21/12).

Ansyar menjelaskan, menurut para pakar pendidikan, 6 tahun masih dalam usia bermain, masih perlu dirangsang otaknya dan membutuhkan pemahaman-pemahaman.

Lanjut dia, ketika otak anak mampu dirangsang untuk mengembangkan kreativitas di tingkat dasar, maka ketika masuk SD, anak akan enak belajar membaca, menulis dan menghitung.

“Saya berharap kepada para guru TK agar membantu Pemkot Palu dalam melahirkan generasi emas, milenial, cerdas, berbudaya dan memiliki iman dan taqwa. Dasar itu ada pada guru,” ucapnya.

Ansyar juga meminta agar para guru TK peduli kepada peserta didiknya serta memperhatikan sarana prasarana.

“Kepada para pengelola TK agar memiliki sertifikat tanahnya, karena banyak saya melihat TK dibangun di garasi orang. Ketika orang ini bermasalah maka dijual rumahnya dan pastinya garasinya juga ikut dijual. Kejadian ini saya harap bisa diperhatikan,” tutup Ansyar. (HAMID)