Pelabuhan Donggala Jadi Pelabuhan Teluk Palu

oleh -
Kondisi Kapal KM Sabuk Nusantara menjadi destinasi wisata dikawasan pemukiman warga di Pelabuhan Wani, Kabupaten Donggala, Rabu (2/1). Kapal seberat 5000 ton milik Dirjen Perhubungan ini terdampar hingga ke darat akibat diterjang gelombang Tsunami beberapa bulan yang lalu, rencananya akan diturunkan kembali ke laut agar dapat difungsikan lagi, Senin (7/1). Sejumlah persiapan telah dikakukan oleh tim penurunan Kapal, diantaranya dengan mengganjal bagian bawah kapal menggunakan potongan – potongan batang kelapa. (FOTO : MAL/Muhammad Izfaldi)

DONGGALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, menjadwalkan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemerintah Kabupaten Donggala, Jumat (8/2) hari ini, terkait hilangnya status Pelabuhan Donggala dari Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) menjadi wilayah kerja Pelabuhan Teluk Palu.

“Yang kami undang untuk RDP itu antara lain Dinas Perhubungan, Asisten, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setdakab Donggala, Tenaga Kerja Bongkar Muat dan instansi terkait. Kami minta penjelasan dan mendengar soal bagaimana soal pelabuhan Donggala,” kata Wakil Ketua DPRD Donggala, Abd. Rasyid kemarin.

Kekisruhan soal pelabuhan Donggala bermula sejak diubah, dan hilangnya status pelabuhan Donggala, dibawah pengelolaan UPP menjadi Pelabuhan Teluk Palu, melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI belum lama ini.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Tanyakan Peruntukan Pelabuhan Donggala

Akibatnya, ratusan warga terutama buruh yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), memprotes dan unjukrasa ke kantor DPRD dan Kantor Bupati Donggala Jumat (1/2) pekan lalu.

Hasilnya, pihak DPRD yang diwakili Abdul Rasyid selaku wakil ketua dan Abubakar Aljufri sebagai Ketua Komisi I DPRD Donggala, serta Bupati Donggala  Kasman Lassa, berjanji akan memperjuangkan kembali agar surat keputusan penggabungan pelabuhan itu dibatalkan kembali oleh Menteri Perhubungan.

Karena itulah, pihak TKBM dan sejumlah warga pengguna jasa pelabuhan minta ada RDP. Sebab pernyataan Bupati Kasman Lassa yang menyatakan tidak tahu soal penggabungan pelabuhan jadi Teluk Palu.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Donggala Serahkan Dokumen Temuan Pansus TTG ke Kejati

“Sangat janggal kalau kemudian dalam pertemuan antara masyarakat yang berunjukrasa lalu, menurut Bupati Donggala tidak diberitahukan akan adanya peleburan. Sebab bukankan masalah pelabuhan itu tidak dapat dipisahkan dengan koordinasi Dinas Perhubungan sebagai perpanjangan tangan Kemenhub RI,” kata Irham Ladudin, salah satu pelaku usaha belum lama ini.

Praktis, pelabuhan Donggala berdiri sendiri hanya hampir tiga tahun sejak 2016 lalu telah berdiri sendiri, sehingga terbentuk namanya Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) ditandai keluarnya SK Kemenhub.

“Melalui RDP di DPRD kani berharap kejelasan dan betul-betul diperjuangkan kembali statusnya secara berdiri sendiri, tidak menjadi dibawah pengelolaan Pelindo,” kata Ketua TKBM, Umar H. Mide. (JAMRIN AB)