MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melaksanakan kegiatan Legal Preventive Program bertajuk “Aspek Hukum Penyaluran dan Pendistribusian JBT dan JBKP berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, di Makassar, Selasa (11/07).

Kegiatan ini dihadiri Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro sebagai pembicara.

Penyaluran dan pendistribusian BBM di Indonesia tentunya tidak terlepas dari aspek hukum yang mengikat. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dan pendistribusian BBM dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah tiga kali terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021 menguraikan pembagian jenis BBM ke dalam tiga kategori yaitu JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu), JBKP (Jenis Bahan Bakar Penugasan), dan JBU (Jenis Bahan Bakar Umum).

Pertamina sebagai penyedia dan pendistribusi BBM mengategorikan yang termasuk ke dalam JBT adalah solar, JBKP adalah pertalite, dan JBU adalah pertamax series dan dex series.

Dalam pelaksanaannya, sering kali ditemukan kejadian-kejadian yang menimbulkan pertanyaan, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait BBM khususnya yang bersubsidi yakni JBT dan JBKP yang kemudian berujung pada perlunya konfirmasi langsung dari pihak Pertamina.

Atas dasar tersebut fungsi Legal Pertamina Patra Niaga Sulawesi merasa pentingnya bagi pekerja Pertamina untuk mendapatkan pemahaman konkrit terhadap aspek hukum penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP guna menghadapi pertanyaan dari Aparat Penegak Hukum dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Area Manager Legal Counsel Sulawesi, Riza Fathoni, menyampaikan, bahwa legal preventif merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengedukasi para insan Pertamina yang dalam pekerjaannya bersinggungan dengan hukum.

“Inilah saatnya bagi kita untuk mendapatkan pencerahan langsung dari BPH Migas mengenai aturan hukum terkait penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP serta bagaimana kesiapan Pertamina dalam mempersiapkan diri dan berkoordinasi bilamana ada aktivitas yang kiranya akan melibatkan aparat penegak hukum”, ujar Riza.

Riza mengakui banyaknya perkara dan laporan terkait penyaluran dan pendistribusian di lembaga penyalur membuat Pertamina secara keseluruhan dianggap tidak mengawasi dengan baik praktik-praktik penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi.

Padahal secara peraturan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 118/P3JBT/BPH Migas/KOM/2022 menyebutkan tentang penugasan kepada Pertamina dalam penyediaan dan pendistribusian JBT 2023 – 2027 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 119/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2022 tentang penugasan kepada Pertamina dalam penyediaan dan pendistribusian JBKP 2023 – 2027.

Dengan kata lain, kata dia, Pertamina bertindak sebagai operator yakni pelaksana teknis pendistribusian JBT dan JBKP berdasarkan regulasi dan kuota yang sudah ditentukan oleh BPH migas. Untuk pengawasan sendiri berada pada BPH Migas, Kementrian ESDM, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan lembaga penyalur yang terintegritas berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (Ref. Permen ESDM 13/2018 Pasal 1).

Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady BTP, selaku pembicara pada acara tersebut memberikan beberapa tips kepada insan Pertamina dalam menghadapi pertanyaan dari kepolisian atau kejaksaan terkait penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di lapangan.

“Pertamina dapat bertindak sebagai pengawas yaitu dengan menginformasikan kepada lembaga penyalur untuk rutin memeriksa transaksi harian di lembaga penyalur sebelum terjadi pergantian shift, jika terjadi transaksi yang tidak wajar dapat segera mengambil tindakan terhadap oknum yang berbuat, selain itu lembaga penyalur juga rutin mengisi buku daftar hadir bagi siapapun yang berkunjung ke SPBU sekalipun dari pihak Pertamina,” ujar Sentot.

Terpisah, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Erwin Dwiyanto, menjelaskan salah satu bentuk tindakan legal preventif yang dilakukan Pertamina yang diterapkan ke lembaga penyalur adalah adanya program subsidi tepat yaitu penggunaan QR Code yang sudah terverifikasi dalam transaksi pembelian BBM subsidi.

“Penggunaan QR Code ini guna menyelaraskan ketentuan kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi berdasarkan Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020,” ujar Erwin.

Lebih lanjut Erwin menyampaikan capaian penggunaan QR Code di Sulawesi sudah mencapai 100 persen.

“Bagi yang tidak memiliki QR Code tidak dapat dilayani dalam pembelian BBM subsidi, dengan demikian dapat meminimalisir penyalahgunaan BBM subsidi yang sering terjadi di lapangan,” pungkasnya.