Pejabat FK Untad Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Lab

oleh -
Laboratorium terpadu FK Untad (GOOGLE MAP)

PALU – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) Tahun 2022.

Sejumlah pejabat di lingkup FK Untad telah dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penyidikan, Kejati Sulteng, Reza Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium FK Untad.

Baru-baru ini, ucap dia, pihaknya telah meminta keterangan terhadap T, selaku PPSPM FK Untad dan NA, Warek Bidang Umum dan Keuangan Tahun 2022.

“Keduanya dimintai keterangan pada Senin (14/8) lalu, hari berikutnya dimintai keterangan TP selaku Direktur CV. SBA,” ungkap Reza, Jumat (18/08).

BACA JUGA :  Reny Lamadjido Ingatkan Pentingnya Pendidikan bagi Kaum Perempuan

Berdasarkan data yang diperoleh Media Alkhairaat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.

Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.

Kemudian diumumkanlah proses tender pada tanggal 2 Juni 2022 dengan dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000. Dari 74 alat yang terdapat dalam RAB itu, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.

BACA JUGA :  PSDKU Untad Touna Sudah Telorkan 198 Alumni

Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12.453.547.500.

Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV. SBA belum memasukkan satu pun barang sampai September 2022.

Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp5.404.803.979.

Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka ditemukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay