Pejabat ASN yang Baru Dilantik Apakah Batal?

oleh -
Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura (kanan) melantik pejabat, di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (28/04) (FOTO : IST)

PALU – Adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, bisa jadi akan berpengaruh pada nasib para Aparatur Sipil Negara ( ASN) Tiga dan Empat yang telah dilantik, di hari pelantikan pejabat tersebut, 28 April 2022. Lantas apakah, status pelantikan tersebut cacat, dan ASN yang telah mereka sandang akan dibatalkan atau tidak?

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Asri mengatakan, untuk membatalkan atau tidak atas pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 yang dilaksanakan pada tanggal 28 April yang lalu itu bukan menjadi kewenangan oleh pihaknya, melainkan hal tersebut menjadi kewenangan gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian Provinsi Sulteng.

“Terkait adanya kasus jual beli jabatan masih menunggu kerja dari tim investigasi dan apabila berdasarkan hasil investigasi oknum tersebut terbukti melakukan perbuatan dimaksud, maka dapat diberikan sanksi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala BKD Provinsi Sulteng Asri kepada media alkhairaat online Senin (9/5).

BACA JUGA :  Terdakwa Sabu 15 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

Salah satu pejabat eselon tiga, yang tidak mau disebutkan namanya, dilantik 28 April lalu mengaku tidak keberatan jika pelantikan tersebut dibatalkan.

“Saya dilantik di Bappeda Provinsi, saya murni dilantik tanpa ada bayaran, mana-mana saja kalau dibatalkan tidak apa- apa juga saya tidak keberatan,” ujar ASN tersebut yang enggan namanya disebutkan.

Di tempat terpisah Asisten III Bidang Administrasi Mulyono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum tahu menahu tentang kerja dari Tim investigasi.

BACA JUGA :  Siswi Pelaku Kekerasan di SMAN 1 Ampana Kota Dibina, Baca Qur'an 1 Juz Sehari Selama Sebulan

“Saya belum tahu kalau bisa tanya kepada inspektorat,” ujar Mulyono.

Sementara sebelumnya ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah mengatakan, ada hasil yang bisa didapatkan bila investigasi ini berhasil, pembatalan pelantikan atau maksimal pembinaan kepegawaian bahkan masuk ke ranah hukum.

“Apakah gubernur bersungguh-sungguh ingin menyelesaikan kasus ini? Jika nawaytu seperti itu kita akan lihat apakah dia benar- benar bisa mewujudkan reformasi birokrasi dalam tubuh pemerintahannya?” tantangnya.

Reporter Irma