PALU- Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu menghentikan sementara pelayanan mulai, Jumat (23/10). Dan akan dibuka kembali Senin (2/11).
Penutupan pelayanan ini sebagai upaya memutus penularan Covid-19, menyusul satu pegawai pengadilan, kembali terkonfirmasi Positif Covid 19.
Namun untuk sifatnya urgent, seperti perpanjangan penahanan, penyitaan dan pelimpahan berkas kasasi ataupun banding, tetap dilayani.
Dansatgas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Panji Prahistoriawan Prasetyo, mengatakan, pegawai yang terkonfirmasi positif tersebut, telah ditangani tim satgas Covid-19 provinsi.
” Dan saat ini telah menjalani karantina di rumah sakit rujukan BPSDM jalan S.Parman Kota Palu,” kata Panji, mantan hakim pengadilan negeri Watampone ini, Rabu, (21/10).
Dia mengatakan, temuan kasus covid-19 ini setelah pihaknya melakukan rapid test massal pada seluruh pegawai pengadilan, pada Senin (12/10) lalu. Hasil dari rapid test tersebut lima di antaranya reaktif. Selanjutnya kata dia, lima orang tersebut dilanjutkan pada tahap tes swab, hasilnya 1 orang terkonfirmasi positif.
Jadi awalnya kata dia, sudah ada terkonfirmasi positif Covid 19. Sesuai kebijakan pimpinan, dilakukanlah rapid test massal pada Senin itu.
“Untuk yang terpapar Covid 19 di awal tersebut, saat ini telah keluar dari rumah sakit rujukan BPSDM Provinsi, dan melakukan isolasi mandiri di kediamanya,” pungkasnya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang