Pegawai Sekretariat DPRD Sulteng Ikuti Bimtek Peran dan Fungsi Penunjang Kegiatan Dewan

oleh -
FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

JAKARTA – Sejumlah pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti bimbingan teknis (bimtek) peningkatan peran dan fungsi aparatur Sekretariat DPRD dalam menunjang kegiatan dewan.

Kegiatan berlangsung selama empat hari di Jakarta, mulai tanggal 4 hingga 7 Agustus 2022.

Sejumlah pegawai yang mewakili pihak sekretariat berasal dari Sub Bagian Humas dan Protokol, Bagian Persidangan dan Risalah serta staf komisi. Mereka adalah Hosana Meylien Lantu, Rikky Ferdinan Mamesah, Vengkly R.W Laula, Fahmid, Tri Wahyuningsih, Zainal, Susanti Korompot, Moh. Ma’arif, Rahmat, dan Deby Rizki Miranda.

Adapun pemateri bimtek yaitu Dosen Fakultas Komunikasi, Prodi Publik Relations Universitas Mercu Buana Jakarta, Ispawati Asri, Kasubdit Wilayah-II Dit Fasilitasi Kelembagaan & Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Rozi Beni.

Ada sejumlah materi yang disajikan, antara lain peran dan fungsi kehumasan, keprotokoleran, dan risalah rapat dalam setiap kegiatan dewan.

Ispawati Asri secara garis besar menyampaikan bahwa Humas dan Protokol adalah wajah dari suatu lembaga.

“Jadi, baik dan buruknya suatu lembaga, tergantung apa yang tercermin dari Humas dan Protokol dalam memberikan suatu pelayanan dan informasi terhadap suatu objek, yakni kepada pimpinan DPRD, anggota DPRD, pimpinan Sekretaris DPRD dan perangkatnya, serta pelayanan dan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat terkait kerja-kerja dewan,” ujarnya.

Sementara Dr. Rozi Beni, menyampaikan bahwa seorang perisalah legislatif harus bisa menghindari hal-hal yang sifatnya urgent atau fatal dalam melakukan kegiatan risalah rapat.

“Seperti salah kira, adanya intervensi atau bujukan dari pihak yang berkepentingan dan rekayasa hasil rapat,” jelasnya.

Menurutnya, risalah rapat adalah sumber informasi, dokumen pertanggung jawaban, pendukung bukti, petunjuk/pedoman, dan menjadi suatu penilaian dan peninjauan hasil-hasil pelaksanaan rapat.

“Karenanya, setiap pelaksanaan kegiatan rapat, seorang perisalah dituntut harus selalu membuat berita acara dan risalah rapat dengan menggunakan kaidah 5W+1H sehingga bahasa yang tertuang mudah dipahami, dan tidak menimbulkan multitafsir,” tutupnya. *