PALU- Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan memberi tindakan tegas bagi pegawai Lapas/ Rutan terlibat dalam peredaran narkoba.

Penegasan itu disampaikan kembali terkait adannya dua Sipir lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk inisial MM dan NS mengedarkan sabu milik dari Narapidana inisial PN Kamis (23/2) lalu.

“Terkait adanya dua sipir terlibat peredaran narkoba, tapi ternyata terbukti hanya satu inisial MM,” kata Kadiv PAS Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro di Palu, Ahad (26/2).

Ia menegaskan, pada prinsipnya pihaknya tegas pegawai terbukti menggunakan narkoba atau terlibat narkoba diberi sanksi tegas.

Dan untuk inisial NS kata dia, sedang dilakukan pemeriksaan internal. Adapun untuk inisial MM pihaknya menunggu proses pidananya terlebih dahulu, kemudian diproses secara administrasi kepegawaiannya.

“Itu pasti karena, kami tidak main-main dengan pegawai terlibat narkoba. Nggak ada ampun,”tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya selalu lakukan tes urine terhadap pegawai maupun warga binaan, lakukan razia secara rutin, tidak kurang memberikan arahan serta pengawasan kepada pegawai untuk tidak ikut terlibat narkoba atau menggunakan narkoba.

“Kami sudah sangat tegas. Nggak main-main itu pegawai terlibat pasti ditindak tegas. Itu sudah statement dari pimpinan, nggak ada ampun!”pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG