PALU- Bandar narkoba RA mengaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sebab terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Dari narkoba dititipkan kepadanya, dia akan mendapatkan komisi Rp2 juta.
“Uang itu akan dibelikan keperluan anak saya, berupa susu dan popok,” kata RA pada saat konferensi pers di Mapolres Palu, Senin (4/10).
Dalam penyalahgunaan narkoba RA tak sendiri, Ia ditangkap bersama rekanya RI oleh, Tim Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Palu, di kompleks rumah dinas Lapas, Jalan Dewi Sartika, Sabtu, (2/10) malam.
Keduanya merupakan pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Palu, RA bekerja di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) dan RI pada bagian klinik. Dari tangan keduanya didapatkan barangbukti sabu seberat 3,966 killogram, siap diedarkan ke wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Palu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Bayu Indra Wigono, mengatakan penangkapan terhadap keduanya atas laporan warga.
“Penangkapan lebih dulu terhadap Ri, selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap Ra, “Kata Bayu, pada konferensi pers di Mapolres Palu, Jalan, Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin, (4/10).
Baca berita terkait: http://Bandar Narkoba, Dua Pegawai Lapas Petobo Dicokok Polisi
Atas perbuatan mereka, keduanya diancam pasal 114 ayat (2), pasal112 ayat (2) junto pasal 132 nomor 20 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG