PALU – Sejumlah pedagang, khususnya yang berjualan ikan di Pasar Masomba, menyatakan keberatan dengan data Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengenai adanya pedagang di pasar tersebut yang menjual ikan berformalin.
Hal itu berdasarkan hasil uji formalin pada ikan di Laboratorium Kesmavet UPT Pengawasan dan Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan (PSMKP) Dinas Pangan Sulteng, tanggal 2 Juli 2024.
Namun, hasil kesimpulan sementara formalin tersebut sudah ada dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI), bukan dari pedagang.
“Tidak ada, kami tidak pernah pakai formalin di ikan,” bantah Ansaromase, salah satu pedagang ikan pasar Masomba, Sabtu (20/07).
Padahal, kata dia, pihak Dinas Pangan sudah menyimpulkan bahwa bahan formalin itu sudah ada dari tempat pelelangan ikan. Dinas Pangan juga hanya satu kali datang dan hanya sekejap mensurvei ikan-ikan mereka.
“Lalu kenapa hanya kami di Masomba yang disebut. Kalau memang dari pelelangan ikan asalnya formalin itu, kan ada beberapa pasar di Palu, kenapa hanya Masomba. Kami seluruh pedagang ikan pasar Masomba keberatan adanya informasi dari Dinas Pangan,” kata Ansar.
Akibatnya, kata dia, pembeli ikan di pasar Masomba menurun karena adanya isu tersebut.
“Kami dari pedagang ikan pasar Masomba juga punya pikiran dan hati. Mana mungkin ikan yang kami jual dikasih formalin, sedangkan ikan ini makanan sehari-hari masyarakat. Kasihan kami pedagang di pasar ini yang sama sekali tidak memberikan formalin di ikan,” katanya.
Ansar menjelaskan, rata-rata ikan yang dijual di Pasar Masomba sudah habis terbeli hanya dalam satu atau dua hari. Tidak ada yang sampai tiga atau lima hari.
“Sedangkan ikan-ikan kalau memang mau diformalin, paling nanti lima hari. Kita pedagang juga tahu, kalau ikan yang sudah tidak bagus, tidak tega kami jual,” jelasnya.
Kata dia, pasokan ikan yang dijual berasal dari Tawaeli, Parigi, dan Donggala.
“Dekat sekali, jadi tidak sampai harus diformalin,” tekannya. (RIFAY)