Pedagang di Hutan Kota dan Vatulemo Protes Penerapan PPKM Level IV

oleh -
Para pedagang saat menyampaikan protes pemberlakukan PPKM Level IV kepada Wali Kota Palu, Kamis (05/08). (FOTO: HAMID)

PALU – Sejumlah pedagang dari Hutan Kota Kaombona dan Lapangan Vatulemo memprotes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV yang diterapkan di Kota Palu.

Protes ini disampaikan langsung di hadapan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Kamis (05/08)

Mereka umumnya mengeluhkan kehilangan sumber pendapatan sejak PPKM diterapkan dalam seminggu terakhir.

Para pedagang pun langsung meminta kebijakan wali kota agar memberi kelonggaran untuk kembali menggelar dagangannya.

Menanggapi keluhan itu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menegaskan, kebijakan PPKM sebenarnya adalah instruksi pemerintah pusat. Sebenarnya, kata dia, dirinya pun tidak ingin melakukan hal tersebut.

Demikian halnya terkait penerapan sanksi yang telah pernah diberikan kepada pelaku UMKM yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes).

BACA JUGA :  Perkuat Ekonomi Donggala, Yasin akan Fokus di Sektor UMKM dan Pertanian

“Lillahi ta’ala kebijakan sanksi itu sebenarnya hanya sekedar untuk mendisiplinkan masyarakat,”,katanya.

Terkait permintaan pedagang untuk diberi kelonggaran, Hadianto mengatakan bahwa hal itu bisa saja dilakukan pemerintah, dengan catatan para pedagang disiplin menerapkan prokes saat menggelar dagangannya.

Prokes dimaksud adalah membatasi jumlah pengunjung sebesar 30 persen dari kapasitas lapak, mengatur pembeli untuk menjaga jarak, mencuci tangan dan mengenakan masker.

BACA JUGA :  Beli Toyota di Bulan November-Desember Lebih Untung, Sebelum Harga Naik di 2025!

Jika pedagang bisa berkomitmen melaksanakan hal itu, maka kelonggaran bisa diberikan mulai tanggal 10 Agustus 2021. Kelonggaran belum dapat dilakukan saat ini karena edaran pengetatan PPKM sudah terlanjur diterbitkan hingga tanggal 9 Agustus 2021.

Sebaliknya, kata Hadi, jika pedagang tidak bisa berkomitmen terhadap hal itu, maka dengan sangat terpaksa pemerintah akan menutup kembali kegiatan pedagang.

“Jika mau tertib dengan itu, saya bisa saja melonggarkan untuk bisa kembali berjualan mulai tanggal 10 Agustus 2021,” jelas Hadi.

Menanggapi arahan wali kota, para pedagang pun menyatakan bersedia melaksanakan hal itu. Pedagang juga berkomitmen akan meneruskan arahan pak wali kota kepada seluruh pedagang di hutan kota yang berjumlah 120.

BACA JUGA :  Ketua KPU Sulteng Ingatkan Simpatisan Saling Menghargai Perbedaan Pilihan

“Nanti saya yang bajalan pak kasi tau sama yang lain,” cetus Fahri, seorang pedagang yang hadir.

Kedatangan para pedagang ini dipimpin Bhabinkamtibmas setempat, Muhammad yang juga menjadi Ketua RT di kompleks hutan kota.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay