DONGGALA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Donggala, menemukan minyak goreng bersubsidi merek “Minyakita” yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni dari Rp15.700/liter menjadi Rp18.000/liter.

Penjualan di atas HET ini ditemukan saat Disperindag melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Kasat Reksrim Polres Donggala Iptu Ridwan Umar ke lokasi Pasar Malonda, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Rabu (12/03).

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Syahria HT. Macmud, mengatakan, kegiatan sidak adalah upaya mengecek takaran dan harga minyak di Pasar Malonda menyusul laporan dari Menteri Pertanian RI tentang adanya dugaan ketidaksesuaian takaran produk Minyakita di beberapa daerah.

Dalam sidak tersebut, petugas menggunakan gelas ukur untuk memeriksa volume minyak dalam kemasan botol berlabel 1 liter dengan harga Rp15.700. Hasilnya, isi sebenarnya hanya 900 mililiter, jauh dari yang tertera di kemasan.

“Hal ini tentu menjadi perhatian kami mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga harus dilakukan intervensi harga. Harga minyak goreng subsidi seharusnya dijual sesuai harga yang ditentukan pemerintah karena telah mendapatkan subsidi langsung,” katanya.

Syahriah mengatakan, pihaknya akan memberikan langkah tegas dari teguran hingga sanksi administratif jika pedagang bandel.

Ia akan melaporkan hal itu ke pimpinannya, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penjualan minyak goreng subsidi berjalan sesuai ketentuan.

“Dengan temuan ini, pemerintah daerah meminta masyarakat lebih waspada saat membeli produk Minyakita dan memastikan volume yang tertera sesuai dengan isi kemasan sebenarnya,” pungkasnya. *