MORUT – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengaku menemukan sejumlah pelanggaran massif pada proses Pilkada di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Hal ini diungkapkan Biro Hukum dan Perundang-Undangan, Badan Saksi Pemilu Nasional, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan, Muhamad Nurul Haq, Rabu (16/12).

PDI-Perjuangan sendiri adalah partai pengusung Pasangan Calon (paslo) Bupati dan Wakil Bupati Morut nomor urut 02, Holilian Tumimomor-H. Abudin Halilu (Handal).

“Temuan pertama terkait adanya beberapa anak di bawah umur yang menggunakan hak pilih. Kami sudah temukan nama dan alamat TPS yang digunakan anak tersebut,” ungkap Mamat, sapaan akrabnya.

Menurutnya, hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana anak tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pilih dan juga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Temuan kedua, lanjut dia, terkait dengan beberapa TPS yang kertas suaranya digunakan secara keseluruhan, tetapi daftar hadir pemilih tidak ada satupun yang bertanda tangan.

“Dan anehnya, daftar hadir yang dicari tidak terdapat dalam TPS, akan tetapi diambil dari kampung yang terdapat dalam bungkusan. Setelah perhitungan di kecamatan, pihak penyelenggara ingin memasukan daftar hadir tersebut ke dalam TPS. Tetapi walaupun daftar hadir dimasukan, setelah diperiksa tidak diisi oleh para pemilih,” tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, adanya tujuh orang yang masuk daftar pindah memilih di TPS Kecamatan Mamosalato, tetapi di dalam daftar hadir tidak ada nama dan tanda tangan yang bersangkutan.

“Hal tersebut juga merupakan pelanggaran karena bagaimana mungkin terdapat orang pindah memilih tetapi daftar hadir dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak ada. Artinya ini sangat diragukan kebenaran dari fakta tiap TPS,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, KPU Kabupaten Morowali Utara (Morut) juga mengabaikan rekomendasi PSU di 5 TPS yang ada, sebagaimana Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morut Nomor: 331/K.ST.07/TU.00.01/XII/2020 Tanggal 11 Desember 2020 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di lima TPS.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, PDI Perjuangan menyatakan sikap akan bekerja secara penuh dengan segala upaya hukum yang ada untuk mendesak agar penyelenggara pemilihan bekerja profesional dan taat prosedur agar tidak merugikan pasangan calon kepala daerah,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menuntut pertanggungjawaban hukum masing-masing penyelenggara pemilihan dengan melakukan gugatan-gugatan hukum kepada instansi yang berwenang.

Terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi PSU dari Bawaslu, Ketua KPU Morut, Yusri Ibrahim mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah pertimbangan, di antaranya melakukan penelusuran dan investigasi dengan KPPS serta meminta laporan kejadian dari Pengawas TPS.

Berdasarkan hal itu, maka pihaknya menyimpulkan untuk menerima rekomendasi PSU di 1 TPS untuk pemilihan bupati, tepatnya di TPS 3 Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara dan selebihnya PSU untuk pemilihan gubernur. (RIFAY)