POSO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso sedang mempersiapkan perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Poso.
Ketua DPRD Poso, Sesi Kristina Dharmawati Mapeda mengatakan, perubahan bentuk perusahaan daerah ini sesuai dengan amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Dalam PP tersebut ada dua pilihan bentuk BUMD, yaitu Perumda dan perseroan daerah.
“Kami memilih ke dalam bentuk Perumda, karena keseluruhan modal PDAM ini dimiliki oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Kamis (28/3).
Belum lama ini, ungkap dia, pihaknya bersama Pemkab dan Direktur PDAM Poso melakukan studi banding ke PDAM Kota Makassar serta PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa yang sudah ditetapkan menjadi Perumda.
Sehingga harapannya, jika nantinya sudah PDAM Poso ditetapkan menjadi Perumda, kinerja perusahaan jauh lebih baik lagi. Bila manajemen perusahaan sudah bagus, tentu tujuan utamanya pendistribusian air ke seluruh pelanggan akan lebih maksimal.
“Kami mendorong perlu adanya perubahan, dimana selama ini Perusda dianggap masih belum memiliki profesionalitas kerja,” tukasnya.
Selain itu, lanjut dia, terlalu birokratis, inefisien dan masih banyak intervensi yang berlebihan, disisi lain dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat.
“Sehingga dapat menyebabkan PDAM tidak fokus terhadap misinya, yaitu dalam rangka mendorong pembangunan daerah, terutama menyangkut dengan kebutuhan vital masyarakat terhadap ketersediaan air bersih yang merata,” tandasnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin