PALU – Pergantian Antar Waktu (PAW), Saiful Wahid sebagai anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una, oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) dinilai tidak sah oleh Kuasa Hukum Saiful Wahid, Muh. Rasyidi Bakry.
Rasyidi memohon DPP PBB memenuhi hak Saiful Wahid agar kasusnya disidangkan melalui Mahkamah Partai.
“Kami telah mengirimkan, permohonan keberatan terhadap Keputusan DPP PBB, terlampir, melalu E-Mail resmi DPP PBB dan juga melalui kurir,” kata Muh. Rasyidi Bakry kepada MAL Online, Selasa, (11/8).
Selain itu, kata dia, permohonan tersebut, telah dikirimkan via facebook messenger ke akun Facebook Yasin Ardhy menjabat sebagai ketua Mahkamah Partai.
“Sebagai Partai memiliki visi “Tegakkan Keadilan & Kepastian Hukum” dan dipimpin seorang pakar dan pendekar hukum, maka tidak ada alasan untuk tidak memproses perkara Saiful Wahid melalui Mahkamah Partai,” ujarnya.
Sebab, hal ini menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Kemudian Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Proses PAW anggota DPRD, mewajibkan semua pihak berwenang untuk menunda proses PAW, jika ada keberatan dari pihak yang akan di-PAW sampai ada keputusan hukum final.
“Kami sudah melayangkan surat resmi kepada KPU Tojo Una-una, Ketua DPRD Tojo Una-Una, Bupati Tojo Una-Una dan Gubernur Sulawesi Tengah, agar menunda proses PAW klien kami,” pungkasnya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang