POSO – Dua calon Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Berkarya Kabupaten Poso mempertanyakan pihak DPRD Poso atas keterlambatan proses PAW yang sudah diajukan.

Ke dua calon PAW yakni, Stanly Eduard Sambouw menggantikan Alwin Nakamba dari Dapil 1 Kecamatan Poso Kota Bersaudara-Lage, dan Erwin Budiman menggantikan Darma Tongku dari Dapil 2 Kecamatan Pamona Bersaudara.

Menurut mereka, sudah ada surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya diberikan ke pihak DPRD Poso, untuk segera memproses PAW terhadap dua anggota DPRD Poso yang sudah berpindah partai.

“Kami mendesak pihak DPRD Poso untuk segera memproses PAW dengan sebaik-baiknya. Karena keterlambatan dalam proses PAW sangat merugikan Partai Berkarya, dan lebih penting lagi telah merugikan warga yang telah memilih kami sebagai wakil mereka,” sebut Stanly dan Erwin kepada media ini, Rabu (1/11).

Keterlambatan proses PAW ini merupakan isu yang menonjol dan menjadi perhatian masyarakat, serta pemangku kepentingan.

Pendiri Partai Berkarya Kabupaten Poso, Andy Abdi meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk DPRD dan lembaga terkait, bekerja secara efisien dan transparan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami meminta DPRD Poso segera berkoordinasi dengan pihak KPU Poso tentang kepemimpinan yang sah ditingkat Pusat DPP, terkait adanya surat bantahan yang masuk dari pihak Samsul Jalal yang baru baru ini menggugat kepemimpinan Ketum Muhdi PR, dan meminta DPRD segera menkonfirmasi surat DPP yang masuk, karena semenjak surat PAW itu masuk dan sampai saat ini pihak DPRD belum menghubungi DPP untuk keabsahan surat tersebut,” tegasnya.

Sehingga dia memastikan, proses PAW nantinya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPRD Poso, Sesi Kristina Dharmawati Mapeda yang dihubungi via Whatsapp menyampaikan,  belum dilakukannya pelantikan PAW karena kepengurusan pusat terdapat dualisme, sehingga surat pemberitahuan yang masuk dari DPP masih akan dilakukan pengkajian hukum.

“Kami juga harus meneliti baik baik dalam melakukan proses pelantikan tersebut, dan kami harus mempelajari dulu surat pemberitahuan yang masuk itu,” jelasnya.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin