PARIGI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, melantik anggota pengganti antar waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bolanao Lambunu.

Sesuai surat keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 014/K. Bawaslu Prov-ST/KP.11.03/II/ 2019, tentang pemberhentian dan penggantian antar waktu. Sebagaimana surat pengunduran diri Herman Saputra dengan alasan yang bersangkutan tidak dapat lagi melaksanakan tugas sebagai Panwaslu Kecamatan Bolano Lambunu mengakibatkan kekosoongan jabatan.

Pelantikan PAW dihadiri oleh Komisioner Bawaslu, Ketua Panwascam, Kepala Sekretariat dan bendahara Kecamatan se-Kabupaten Parimo, beretmapat di Hotel Anutara Pura, Kelurhan Kampal, Senin (11/3).

Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad mengatakan, pergantian anggota Panwascam merupakan keharusan sesuai amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, peraturan bawaslu.

“Sejaka Oktober hingga Maret 2019 ini ada enam anggota Panwaslu Kecamatan se-Parimo terjadi pergantian antar waktu, hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan jabatan selama penyelegaraan pemilihan umum,” katanya.

Keenam Kecamatan yang melakukan PAW yakni, Kecamatan Kasimbar, Parigi Tengah, Torue, Palasa, Ongka Malino dan yang terakhir Kecamatan Bolano Lambunu, saat ini seluruh jabatan Panwaslu Kecamatan yang kosonong sepenuhnya telah ditemapati secara keseluruhan.

Melihat pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tinggal 37 hari lagi.

Sementara proses pengawasan yang dilakukan bawaslu hingga tingkat bawah terus dilakukan, agar tidak terjadi pelanggaran baik secara Administrasi dan pidana pemilu. Jajaran Panwaslu Kecamatan kata dia, terus mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran bagi peserta pemilu.

“Kerja-kerja Panwaslu melakukan pencegahan, dan ini perlu adanya kerjasama yang dilakukan oleh tiga Komisioer, sehingga ketika terjadi dugaan pelanggran maka mereka dapat melakukan pleno,” jelasnya.

Ia berharap, kepada anggota Panwaslu Bolano Lambunu segera mungkin beradapatasi dengan anggota lainnya, dan melaksanakan tugas yang ditinggalkan anggota lama, membangun kordinasi dengan pemerintah setempat dan yang paling utama melaksankan tugas pengawasab secara maksimal.

Ia menambahkan, selain itu pihaknya pula dalam waktu dekat ini akan mengumumkan hasil perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di 23 Kecamatan se-Kabupaten Parimo. (MAWAN)