PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah menyerahkan dokumen persyaratan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sigi Torki Ibrahim Turra kepada sekretariat DPRD Sigi. Dimana hal tersebut telah melewati proses verifikasi serta pemeriksaan dan ditetapkan dalam pleno KPU Sigi

Ditanya soal PAW tersebut, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sigi Ilyas Nawawi, pergantian anggota DPRD di tubuh Partai NaDem merupakan hal yang biasa. Dia menyebut itu sebagai penyegaran organisasi, dan hal itu biasa terjadi di lembaga manapun.

“Pergantian anggota itu biasa dilakukan di lembaga manapun tidak hanya di Partai NasDem,” kata Ilyas, kepada media ini, Kamis (30/11).

Menurutnya, pengajuan pergantian terhadap anggota DPRD Sigi Torki Turrra ke sekretariat DPRD Sigi, sebenarnya sudah dilakukan beberapa bulan lalu.

Lantas ditanyakan apa alasan PAW tersebut. Apakah yang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan internal partai pada yang bersangkutan? Ilyas menyatakan, tidak ada hal yang prinsipil dan semata-mata penyegaran.

“Mau dibilang indisipliner terhadap partai tidak ada dalam usulan pergantian ini. Dan semuanya berjalan biasa. Tidak lain hanya penyegaran. Loyalitas dan totalitas tentunya dibutuhkan setiap anggota dalam membesarkan lembaganya,” ujarnya.

Sebelumnya, sekretariat DPRD Sigi telah menerima surat usulan PAW kepada Torki Ibrahim Turra, anggota legislatif dari Partai NasDem, dan dikirim ke KPU Sigi untuk diproses.

Reporter: HADY
Editor: NANANG