SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, telah menerima dan mengembalikan surat pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sigi, atas nama Anas, Lc, M.H.I, dari Partai Demokrat Kabupaten Sigi.
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Hairil mengatakan, pihaknya telah mengembalikan surat yang berasal dari DPRD Kabupaten Sigi, terkait berkas usulan PAW dari Partai Demokrat pada tanggal 22 Maret 2022, yang isinya pengisian nama PAW anggota DPRD Sigi Anas, Lc, M.H.I, sesuai perolehan suara terbanyak Partai Demokrat tahun 2019.
“Surat masuk dari DPRD Sigi itu ke KPU Sigi pada tanggal 16 Maret 2022, dan selama lima hari kerja kita proses, serta melihat perolehan suara pada pemilihan legislatif tahun 2019, maka PAW anggota DPRD Sigi, Anas Lc yakni, Eliyanti,” ungkap Hairil, kepada MAL Online, Senin (4/4).
Hairil menambahkan, proses selanjutnya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Sigi, yang tentunya akan melanjutkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara Plt Sekretariat Dewan (Sekwan) Zainudin A. Usman membenarkan surat PAW anggota DPRD Sigi Anas, Lc telah masuk dan saat ini berada di meja Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae.
“Tinggal menunggu Pak Ketua untuk proses selanjutnya,” kata Zainudin.
Sebelumnya DPD Partai Demokrat Kabupaten Sigi, pada tangal 17 Februari 2022 telah melayangkan surat ke DPRD Sigi terkait PAW anggota DPRD dari Partai Demokrat itu. Hal itu terkait persoalan internal di DPD Partai Demokrat Sigi, di mana anggota DPRD Sigi Anas saling sengketa suara dengan kader Demokrat lainnya Eliyanti, dan pada akhirnya Anas harus rela melepas jabatannya yang sudah didukinya selama lebih kurang 2 tahun itu.
Reporter: Hady