Pasutri Penyuplai Sabu ke Tambang Dongi-Dongi Dibekuk

oleh -
Sabu hasil tangkapan Satnarkoba Polres Palu. Foto : Dok.Polres Palu

PALU – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu, mengamankan pasangan suami AL (36) dan istri F (31), keduanya merupakan penyuplai sabu ke wilayah tambang rakyat Dongi-Dongi Kabupaten Sigi.

Selain menangkap pasangan suami- istri (pasutri), petugas juga menangkap MY (23). Mereka ditangkap secara terpisah.

“Terduga pelaku AI dan F ditangkap di indekos Jalan Tanjung Manimbaya dan MY dibekuk di rumahnya, BTN Lasoani bawah, Kota Palu,” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, kepada media ini di Palu, Sabtu, (20/11).

Bayu mengatakan, bahwa AI diduga menyuplai sabu-sabu ke wilayah tambang rakyat Dongi-dongi, Kabupaten Sigi.

“AI menawarkan sabu-sabu itu di indekosnya Jalan Tanjung Manimbaya,” katanya.

Dari penangkapan pasangan suami istri itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak lima paket plastik ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu dengan total berat 179 gram.

BACA JUGA :  Panitia Webinar Nasional Mempertahankan HAM Harap Masyarakat Terlibat Aktif

Barang bukti lainnya ialah, satu kantongan plastik warna biru, satu timbangan digital dan dua unit ponsel. Saat dilakukan introgasi terhadap pasangan suami istri itu.

AKBP Bayu mengatakan, mereka mengaku memperoleh barang haram itu dari terduga pelaku MY. Selanjutnya petugas membekuk MY di rumahnya.

Dari tangan MY, Satnarkoba Polres Palu menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik diduga sabu-sabu, satu pack plastik, satu timbangan digital dan satu ponsel.

BACA JUGA :  Kejari Palu Musnahkan Sabu 1 Kilogram dan Barang Bukti Lainnya

Kini, mereka telah dibawa ke Mapolres Palu guna mengikuti proses hukum lebih lanjut terkait kasus narkoba.(Ikram)