SIGI – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi, berhasil keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sigi 2024.
Keberhasilan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, di aula kantor KPU di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kamis (5/12) malam.
Rapat pleno yang berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Selasa 3 Desember dan berakhir pada Kamis 5 Desember 2024, ini mencatatkan bahwa Paslon Rizal Intjenae-Samuel Pongi memperoleh total 55.201 suara, unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, yang memimpin rapat pleno, menyampaikan bahwa pasangan Rizal-Samuel meraih suara terbanyak, mengalahkan Paslon lainnya. Posisi kedua ditempati oleh pasangan Agus Lamakarate dan Semuel Riga dengan 46.496 suara, disusul oleh Paslon Husen Habibu dan Ayub Willem Darawia yang mengumpulkan 23.930 suara. Paslon Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita menempati posisi terakhir dengan 12.418 suara.
“Secara keseluruhan, jumlah suara yang masuk tercatat sebanyak 141.589 suara, dengan 138.045 suara dinyatakan sah dan 3.544 suara tidak sah,” jelas Soleman.
Dalam pleno tersebut, juga diumumkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Pasangan nomor urut dua, Anwar Hafid dan Reny A. Lamadjido, berhasil meraih suara terbanyak, diikuti oleh Paslon urut satu, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, serta Paslon urut tiga, Rusdy Mastur dan Sulaiman Agusto Jambuako.
Rapat pleno rekapitulasi Pilkada Sigi dihadiri oleh jajaran pimpinan KPU Kabupaten Sigi, Ketua Bawaslu beserta anggotanya, serta saksi dari masing-masing pasangan calon baik untuk pemilihan Bupati maupun Gubernur. Meskipun berjalan lancar, rapat sempat diwarnai dengan beberapa keberatan dari saksi pasangan calon terkait hasil penghitungan suara yang diumumkan.
Setelah pleno ini, proses penetapan hasil Pilkada Sigi akan memasuki masa tunggu selama tiga hari. Jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kabupaten Sigi akan mengajukan rekomendasi penetapan hasil kepada MK sebagai bagian dari tahapan formal.
Hingga saat ini, meskipun terdapat keberatan dari saksi Paslon Agus Lamakarate-Semuel Riga yang belum menandatangani berita acara, hasil pleno ini semakin mendekatkan pasangan Rizal-Samuel untuk segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sigi periode mendatang.
Reporter : Hady
Editor : Yamin