Paslon Aristan-Wahyudin Penerima Sumbangan Dana Kampanye Terbanyak, Melda-Arena Kedua

oleh -
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Periode 2020-2024, Aristan-Wahyudin (FOTO : YAMIN)

PALU – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Nomor urut 1, Aristan- Muhammad Wahyudin merupakan Paslon yang menerima sumbangan kampanye terbesar dari tiga Paslon lainnya.

Komisoner KPU Palu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurbia,di Palu. Rabu (04/11) mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020.

Dalam laporan itu, Paslon Aristan – Muhammad Wahyudin tercatat sebagai penerima sumbangan paling besar, dengan total sebesar Rp588.000.000.

“Sumbangan Paslon ini paling besar berasal dari partai politik gabungan, yakni sebesar Rp450juta dan perorangan sebesar Rp138juta,” katanya.

Kemudian terbesar kedua adalah  Paslon nomor 4, Imelda Liliana Muhidin – Arena Parampasi yang melaporkan penerimaan sebesar Rp373.686.400. Paslon ini dalam laporan LPSDK tidak mencantumkan sumber dana sumbangan.

BACA JUGA :  Enam Prioritas Pembangunan di Poso Tahun 2025

Selanjutnya Paslon nomor urut 2, Hadianto Rasid – Renny Lamadjido. Dalam LPSDK menerima dana sebesar  Rp206.460.000. Dalam LPSDK, Paslon ini melaporkan bahwa sumbangan pribadi dari kandidat sendiri sebesar Rp200juta dan dari perseorangan sebesar Rp6.460.000.

Sumbangan terkecil dilaporkan Paslon nomor urut 3 Hidayat – Habsa Yanti Ponulele, yang hanya menerima sumbangan sebesar Rp134.733. 500. Paslon petahana ini hanya menerima sumbangan dari perseorangan sebesar Rp134.733.500

Nurbia menyampaikan, LPSDK diterima KPU Kota Palu tanggal 31 November 2020. Dihari yang sama seluruh LPSDK Paslon langsung diteruskan ke Bawaslu Kota Palu.

BACA JUGA :  KPU Minta Tim Dokter Percepat Proses Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon

LPSDK ini selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan dipilih nanti untuk kepentingan audit kepatuhan. Kemudian KPU Kota Palu menunggu arahan KPU RI terkait dengan pengadaan KAP itu.

Lanjut Nurbia, LPSDK itu bersifat wajib, karena menjadi syarat sebagaimana PKPU. Namun tidak ada sanksi bagi Paslon yang tidak menyerahkan LPSDK tersebut. Kecuali dalam kaitannya dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) maupun  Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Paslon bisa dibatalkan sebagai peserta jika tidak melaporkannya.

BACA JUGA :  AP2SI Sulteng Gelar FGD untuk Penguatan Kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial

“Beda halnya pada LADK yang sebelumnya telah diserahkan. Ataupun LPPDK yang akan dilaporkan pada 6 Desember 2020 mendatang,” jelasnya.

Nurbia menambahkan, sumbangan dari perserorangan bagi Paslon dibatasi sebesar Rp75juta dan dari kelompok atau partai politik sebesar Rp750juta.

“Tetapi sumbangan yang berasal dari pribadi Palson bersangkutan itu tidak ‘unlimited’ tidak terbatas jumlahnya,” sebut Nurbia.

Iapun mengingatkan agar Paslon sedini hari sudah bisa mempersiapkan LPPDK. Sebab KPU membatasi waktu penyerahan LPPDK ini pada 6 Desember 2020 tepat pada pukul 18.00 WITA.

“Ini bisa menjadi perhatian LO masing-masing Paslon,” tandasnya. (YAMIN)