AMPANA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una, Sapta Raungku, menegaskan, pasien peserta BPJS yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ampana yang membeli obat-obatan di luar akan mendapatkan ganti rugi dari pihak BPJS.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sapta Raungku, saat menjawab pertanyaan peserta Sosilisasi Ghatering Badan Usaha Pemutakiran Data peserta JKN/KIS Kabupaten Tojo Una-Una, di Hotel Ananda, Kelurahan Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una pada Kamis (3/8).
Mernurutnya, memang kejadian beberapa waktu lalu, bahwa ada pasien yang dirawat di RSUD Ampana, membeli obat di apotek, karena di RSUD Ampana sedang kekosongan obat. Namun mereka mengeluhkan obat tersebut, tidak masuk dalam pembiayaan BPJS, sehingga pasien harus mengeluarkan biaya pribadi.
“Jadi jika seperti itu tolong dibawa kuitansi pembelianya dan BPJS akan melakukan ganti rugi,” ungkapnya.
Dia mengatakan, keluhan tersebut telah ditanggapi BPJS. Maka dari itu, BPJS menyarankan pihak RSUD Ampana berkerjasama dengan apotek-apotek di Ampana untuk mengantisipasi persoalan tersebut.
“Pasien BPJS tidak bisa mengeluarkan biaya apapun, mereka semua sudah ditanggung oleh BPJS, terkecuali peserta yang akan pindah kelas perawatan,” ujarnya.
Dirinyapun berpesan kepada peserta BPJS, jika mengalami kendala terkait masalah seputar BPJS agar berkoordinasi dengan pihak BPJS. Pelayanan itu sudah dibuka di RSUD Ampana. (SAFA’AD)