PARIGI – Satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terkonfirmasi positif virus corona atau COVID-19 di Kabupaten Sigi, ternyata merupakan warga asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, warga tersebut beralamat di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.

Juru bicara (Jubir) Gugus Covid-19 Parimo, Irwan, Rabu (15/04) malam, membenarkan bahwa pasien tersebut sudah tinggal di Sigi sejak beberapa bulan terakhir.

“KTP-nya Parimo tapi masuk dalam data Kabupaten Sigi,” ungkapnya.

Dia mengatakan, saat mengalami gejala awal yang bersangkutan dirujuk ke Rumah Sakit Balai Keselamatan (BK) Kota Palu.

Terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Femi Lamato, juga membenarkan hal tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya bersama tim medis Puskesmas Desa Pangi yang didampingi Kapolsek Toboli, Ipda Zulgufran, langsung meninjau keberadaan orang tua pasien, Rabu siang.

Menurutnya, dalam sepekan terakhir, kedua orang tuanya sempat menggunjungi anaknya yang bersataus PDP di RS BK.

Rapid test awal dinyatakan negatif, maka keduanya berani mengunjungi anaknya di rumah sakit.

Sejauh ini, kata dia, kedua orang tua pasien dalam keadaan baik.

“Kami sudah mengecek suhu tubuh dan gejala lainnya,” katanya.

Namun, menurutnya, pihaknya tetap menyarankan kedua orang tua pasien tersebut untuk mengisolasi diri selama 14 hari ke depan, dengan pantauan tim medis Puskesmas Pangi. (MAWAN)