PARIMO – Panitia seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) non guru, terdapat dua calon peserta yang kembali dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Setelah adanya sanggahan terkait hasil verifikasi. Dua calon peserta yang mendaftar di tenaga teknis PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Ahmad Saiful mengatakan, setelah dilakukan verifikasi mendalam, dua calon peserta yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ternyata MS.
“Kedua calon peserta merupakan tenaga kerja yang dianggap sebagai tenaga teknis dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya, saat ditemui, Senin (23/08).
Ia menjelaskan, kedua peserta itu mengabdi sejak tahun 2015 dan tidak masuk dalam pengadaan lelang. Berdasarkan pertimbangan karena menangani administrasi pengadaan barang dan jasa itu cukup lama.
Ia mengaku, banyaknya tenaga PPPK kesehatan memasukan kembali pernyataan pengabdian dari Kepala Dinas Kesehatan, dikarenakan sebelumnya memasukkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas. Sehingga, menjadi penyebab calon peserta itu dinyatakan TMS.
“Kami tidak merubah keputusan, meskipun mereka memasukan lagi perbaikan surat pengabdiannya. Persoalannya, hanya 20 peserta saja yang melakukan perbaikan, sementara ratusan lainnya tidak masukan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi diperoleh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), seluruh calon peserta pendaftar PPPK guru dinyatakan MS.
Pihaknya berharap, Kemendikbud bisa berkomitmen terkait anggaran pembiayaan gaji PPPK tenaga guru, sesuai janji pada awal pendaftaran dibuka.
Ia menambahkan, panitia seleksi peserta PPPK menyampaikan, calon peserta dinyatakan TMS sebanyak 289 orang pendaftar melalui jalur CPNS dan 119 orang pendaftar melalui jalur PPPK non guru.
“Total pendaftar pada jalur PPPK non guru sebanyak 179 orang, dinyatakan MS hanya sekitar 60 orang saja. Sementara total pendaftar dari jalur CPNS sebanyak 1.192. Namun dinyatakan MS hanya sekitar 903 orang,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin