Donggala – Lutfin Kembali mengajukan permohonan eksekusi isi putusan yang ke dua kalinya kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, pasca pengunduran diri Bupati Donggala Kasman Lassa.
Hal itu dilakukan berdasarkan hasil kordinasi dengan pihak PTUN Palu terkait Bupati Donggala tidak mau melaksanakan perintah eksekusi isi putusan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN palu pada 15 Juni 2023 lalu.
“Kami sudah kordinasi dengan PTUN, makanya saya ajukan lagi permohonan eksekusi isi putusan ini, ” kata Lutfin dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Sabtu (29/7).
Selain mengajukan surat permohonan eksekusi kata Lutfin, dirinya tidak lagi membutuhkan Kasman mengembalikan jabatannya sebagai kepala esa Marana. Hal itu dikarenakan Bupati Donggala telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 7 Juli 2023 lalu dengan nomor surat : 800/0538/Bag.Umum/2023 dengan alasan mencalonkan diri di legislatif DPRD Donggala pada 2024 mendatang.
“Saya tidak butuh Kasman Lassa itu, kembalikan jabatan saya sebagai kades Marana, ” terang Lutfin.
Lutfin menambahkan, pengajuan permohonan eksekusi isi putusan ke PTUN palu tersebut, telah dilampirkan surat pengunduran diri Bupati Donggala.
Bukan hanya itu, alasan Lutfin tidak mau orang yang telah melakukan kezaliman terhadap dirinya dan masyarakat Desa Marana tidak pantas mengembalikan jabatannya sebagai kades.
“Saya tidak mau manusia kayak dia (bupati-red) itu kembalikan jabatan saya. Sudah cukup tiga tahun kami dizalimi, jadi biarlah tinggal tiga bulan juga sudah habis le,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG