PALU –  Pasca penggerebekan terhadap sejumlah terduga anggota kelompok sipil bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri di Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Sabtu pekan lalu, oleh Densus 88 serta personel gabungan lainnya, jumlah Kelompok MIT tersebut dipastikan masih 13 orang.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso , saat memberikan keterangan pers, di Palu. Senin (16/11) menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara pasti tujuan yang melatarbelakangi, para terduga yang menjadi DPO itu turun gunung sampai muncul memasuki kawasasan padat penduduk, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.

Pun dengan dugaan-dugaan akan melakukan perekrutan baru atau sekadar menunjukan ke eksisannya, Irjen Pol Rahkman memastikan bahwa jumlah DPO tetap 13 orang.

Hal itu, kata Kapolda, sejalan dengan langkah-langkah deradikalisasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara masif di seluruh kalangan.

“Dan mudah-mudahan hasil langkah-langkah itu dapat memisahkan masyarakat dari kelompok ini  yang kemungkinan visi konsep berpikirnya berbeda,” ungkapnya.

Lanjut Kapolda, Hakikatnya masyarakat Poso menghendaki perdamaian serta ketentraman dalam melaksanakan seluruh aktivitas kehidupannya, tidak terpengaruh dengan hal-hal yang berkaitan dengan kasus terorisme.

Selain itu, dalam penggerebekan, Sabtu pekan lalu itu, pihak polda sulteng juga masih belum dapat memastikan jika adanya kontak senjata yang sempat terjadi saat penggrebekan berlangsung.

“Sampai hari ini saya belum mendapat laporan dari DanSatgasnya,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan satu warga kelurahan Mamboro yang diamankan usai penggerebekan tersebut, Kapolda memastikan jika warga tersebut hanya dimintai keterangan tentang terduga DPO tersebut.

“itu hanya dimintai keterangan saja, kita hanya memastikan saja apakah itu betul-betul DPO berdasarkan ciri-cirinya,” pungkas Kapolda.

Berita terkait: https://media.alkhairaat.id/dua-tas-diduga-milik-terduga-dpo-diamankan-polisi/


Reporter: Faldi
Editor: Yamin