Pasca Pembakaran, Pihak PT. Poso Energy Ungkap ini

oleh -

POSO – Pihak PT. Poso Energy Kabupaten Poso, akhirnya angkat bicara terkait peristiwa pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas oleh warga, di Kelurahan Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara, Kamis 2 Desember 2021 malam.

Peristiwa itu menyebabkan pos security dan satu alat berat eksavator milik perusahaan dibakar oleh puluhan warga.

Kuasa hukum PT. Poso Energy, Albert A. Sinay menyampaikan, kemarahan warga dipicu atas munculnya isu atau pemberitaan yang tidak akurat di daerah tersebut, yang mengatakan bahwa salah seorang security PT Poso Energy membawa benda tajam.

“Jadi tidak ada securiti atau orang perusahaan yang membawa parang atau benda tajam,”ungkap Albert, didampingi beberapa petinggi PT.Poso Energy, saat memberikan keterangan pers, Sabtu (4/12).

BACA JUGA :  Angin Puting Beliung Rusak Enam Rumah Warga di Ampana Kota

Albert menjelaskan, jika terkait masalah pagar sogili yang dimaksud warga di Wilayah Petirodongi, bisa dipastikan dari data dan titik koordinat adalah wilayah yang sudah dibebaskan. Diakuinya, karamba atau pagar sogili yang dibongkar dan diduga juga menjadi salah satu pemicu dari pengrusakan fasilitas perusahaan tersebut, memang karamba yang baru dibuat oleh warga dan belum dibayar karena statusnya tidak jelas.

“Bila ada pernyataan warga yang mengaku belum dibayar itu pendapat warga, tapi kalau dari kami sudah ada bukti titik kordinat pembebasan lokasi,” Jelasnya.

Menurut Alber, sekitar dua tahun PT.Poso Energy telah melakukan kompensasi pembebasan pagar ikan sidat/sogili. Pembebasan yang dimaksud jika sudah dilakukan pembayaran maka perusahaan berhak untuk membongkar, termasuk pagar sogili dibawah jembatan petrokah, antara perbatasan Kelurahan Tendea dan Kelurahan Petirodongi.

BACA JUGA :  Permohonan Maaf

“Jadi kami sampaikan perusahaan tidak membongkar pagar sogili warga, karena itu sudah milik perusahaan,” tegasnya

Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas PT. Poso Energy, M. Syafri mengatakan, lokasi pagar sogili dibongkar yang dimaksud warga, tahun 2018 sudah dibayarkan, namun tahun 2021 kembali dibuat pagar sogili yang baru.

“Sebelum ada pagar sogili baru, sebelumnya sudah ada pagar sogili dibongkar dan dibayar. Secara hukum hak kami untuk gunakan lokasi itu,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Gandeng Stakeholder Sukseskan Pilkada Serentak

Saat ini pihak PT. Poso Energy menyerahkan persitiwa pembakaran fasilitas ke pihak kepolisian. Akibat peristiwa itu, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

“Kasus ini kami proses hukum kami serahkan ke kepolisian,” tegas M Syafri.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin