PALU – Pasca uji balistik proyektil yang tewaskan satu demonstran tolak tambang di Parigi Moutong (Parimo), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah akan memeriksa oknum anggotanya Bripka H secara internal.
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Bripka H menjalani pemeriksaan secara paralel, baik pemeriksaan pidana maupun pemeriksaan internal antara disiplin atau etik.
“Ada proses pidana seperti yang saya sampaikan pasal 359, kemudian nanti juga secara internal akan kita lakukan pemeriksaan baik itu kode etik atau disiplin, nanti setelah sidang baru kita tahu hukuman apa yang akan diterapkan apakah PTDH atau yang lainnya. Jadi dua-duanya berjalan pidana dan kode etiknya berjalan,” kata Kombes Pol Didik Supranoto, di Mapolda Sulteng, Kamis (3/3).
Didik menjelaskan, pasca keluarnya hasil uji balistik serta penetapan tersangka terhadap oknum polisi Bripka H, pihaknya menjadwalkan Jumat besok akan menggelar perkara.
Hal itu dilakukan untuk menghindari celah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun secara fakta lapangan maupun pembuktian secara ilmiah pada forensik senjata merupakan milik dari oknum polisi Bripka H.
Didik berjanji, pihaknya bertindak secara profesional dalam menangani anggota kepolisian yang bersalah, dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Kapolri.
“Identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata api organik jenis pistol HS-9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H Bintara Polres Parigi Moutong,” jelasnya.
Didik mengatakan, sampai saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa 14 orang saksi termasuk tersangka H, serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos warna biru dongker dan 3 buah selongsong.
“Status perkara tersebut sejauh ini penyidik sudah meningkatkan ke tahap penyidikan sejak tanggal 18 Februari 2022, karena dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya peristiwa pidana,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat dengan tuntutan mencabut izin tambang emas milik PT Trio Kencana.
Massa aksi kemudian melakukan pemblokiran jalan Trans Sulawesi sehingga dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas dan dilakukan pembubaran oleh pihak kepolisian.
Dalam pembubaran tersebut, seorang warga Desa Tada bernama Rifaldi tertembak dari arah belakang dan meninggal dunia.
Reporter : Faldi
Editor : Yamin