Pasca Banjir di Jalan Bayam, Pemkot Palu Tinjau Penyempitan Alur Alam

oleh -

PALU – Hujan deras yang terjadi Jumat malam 21 Juli 2023 memicu luapan air drainase di sejumlah titik di Kota Palu.

Salah Satu yang terparah adalah luapan air dari alur alam (sungai kecil) di Jalan Bayam Lorong 1 dan 2 Kota Palu. Air dari alur alam ini meluap karena tidak mampu menampung debit hujan yang besar. Akibatnya luapan air merendam jalan dan rumah-rumah warga.

Kondisi inipun mendapat perhatian khusus Wali Kota Palu Hadianto Rasyid. Kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, wali kota memerintahkan untuk melakukan peninjauan di titik tersebut.

Dari lapangan ditemukan bahwa alur alam ini menyempit lantaran sejumlah warga menambah bangunan di atas alur alam dan sedimentasi. Kondisi itu terjadi tepat disalah satu titik di Jalan Jamur. Tumpukan sampah juga ikut memperparah fungsi alur alam tersebut.

BACA JUGA :  850 Kotak Suara Untuk Pilkada 2024 Tiba di Poso

Kondisi demikian diketahui setelah Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Nathan Pagasongan, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Perumahan (DPRP), Arwien Achmad dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu, Ismayadin Parigade, turun meninjau ke lapangan, Sabtu 22 Juli 2023.

Peninjauan juga dihadiri Camat Palu Barat, Bhabinkamtibmas dan Ketua RT setempat.

Dari lapangan terpantau Kasatpol PP Nathan Pagasongan bahkan sempat turun ke sungai untuk memeriksa sekaligus membersihkan sampah yang menumpuk.

Setelah itu pemilik bangunan kemudian dipanggil untuk diberi peringatan agar membongkar bangunan dari atas sungai.

BACA JUGA :  Peringati HKN, PDGI Cabang Palu akan Gelar Kegiatan Bakti Sosial

Nathan menyebut setelah peninjauan ini pihaknya akan melaksanakan rapat pada Senin 24 Juli 2023 sekaligus melaporkan hasil peninjauan kepada wali kota.

Menurutnya, seluruh pemilik bangunan di atas alur alam seputar Jalan Jamur akan diberikan surat teguran tertulis untuk melakukan pembongkaran dengan batas waktu tertentu yang disepakati. Jika hingga batas akhir waktu pemilik bangunan tidak menghiraukan teguran itu, maka pihaknya akan melakukan tindakan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hari ini kita turun lapangan untuk memberikan teguran lisan terlebih dahulu. Nanti setelah rapat (Senin), kita putuskan untuk menyurat kepada seluruh pemilik bangunan di atas sungai tersebut,”kata Nathan Pagasongan.

Reporter : Hamid
Editor : Yamin