DONGGALA – Sepasang kekasih asal Desa Tambu, Kecamatan Balaesang nekat menjual narkotika jenis sabu. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Pelaku laki-laki berinisial AY dan kekasihnya perempuan inisial Y. Keduanya ditangkap saat menjual sabu di Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, menjelaskan, keduanya diringkus personel Polres Donggala pada Rabu (16/04/2025) lalu.
Keduanya diringkus saat membawa sabu dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Kota Palu menuju Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.
“Kedua pelaku ini pacaran. Saat mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung mencegat AY dan R saat berboncengan membawa sabu menuju Kecamatan Balaesang dari Kota Palu. Ditemukan sabu 10 paket sedang yang dibungkus dengan plastic kresek warna hitam,” jelas AKBP Angga.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10,5 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang digunakan dari desa Tambu Kecamatan Balaesang untuk mengambil sabu di Kota Palu.
Selain itu, satu buah plastik kresek warna hitam yang digunakan untuk menyimpan atau membungkus sabu juga turut diamankan.
AKBP Angga menyebut, tersangka AY dan R melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan, penyidik masih akan mendalami jaringan dan asal usul barang bukti narkotika yang dibawa oleh kedua tersangka.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan asal barang bukti tersebut,” tegas AKBP Angga. *