PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng, menilai masih minimnya partisipasi masyarakat untuk ikut dalam mengawasi jalannya tahapan pemilihan umum (pemilu), khususnya di daerah-daerah yang rawan pelanggaran.
Padahal, peran dan keterlibatan masyarakat tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan terlindunginya hak politik masyarakat itu sendiri dan memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Selain itu, keterlibatan masyarakat juga dapat mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah.
“Kita tidak mengetahui juga apa alasan sehingga masyarakat tidak mau berpartisipasi untuk melaporkan pelanggaran di lapangan. Padahal sangat besar harapan Bawaslu untuk meningkatkan minat kepedulian warga negara terhadap penyelenggaraan pemilu serta menginformasikan tentang penyelenggaraan pemilu, meningkatkan legitimasi Pemilu dan menjamin Pemilu yang adil,” ujar Anggota Bawaslu Sulteng, Muh Rasyidi Bakri, pada kegiatan sosialisasi publikasi dan pengawasan partisipatif tahapan kampanye pemilu tahun 2024, di Palu, Sabtu (23/09).
Rasyidi menjelaskan bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu, antara lain adalah melaporkan ke Bawaslu bila menemukan adanya potensi pelanggaran. Menurutnya, pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.
Kata dia, temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu dan jajarannya pada setiap tahapan.
“Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilu bisa langsung dilakukan oleh warga yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu. Laporan disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu,” jelasnya.
Ia pun menguraikan beberapa jenis pelanggaran pemilu maupun pilkada, antara lain pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu serta pelanggaran hukum lainnya. Dalam praktiknya, kata dia, pelanggaran yang kerap terjadi adalah ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri.
“Kami Bawaslu Sulteng mengajak kita semua untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah agar tidak terjadi pelanggaran dalam Pemilu 2024 mendatang di Provinsi Sulteng,” imbaunya.
Lanjut dia, menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Sulteng terus berupaya melakukan pencegahan terhadap kemungkinan beberapa indikasi kerawanan pemilu, antara lain mencegah terjadinya penyebaran berita bohong (hoax), mencegah terjadinya penyebaran isu SARA, mencegah terjadinya politik uang, mencegah terjadinya perbuatan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye, dan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri.
Selain Rasyidi, turut hadir sebagai narasumber anggota KPU Provinsi Sulteng, Dr Nisbah yang menyampaikan materi mengenai tahapan kampanye.
Reporter : Irma
Editor : Rifay