PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada Serentak Tahun 2024, di aula KPU Sulteng, Selasa (13/08).

Dalam kegiatan ini, KPU Sulteng menghadirkan tujuh narasumber yang berkaitan langsung dengan syarat-syarat bagi calon kepala daerah

Ketujuh narasumber tersebut, masing-masing dari KPU Sulteng sendiri, dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Sulteng, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta dari Polda Sulteng.

Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, saat membuka kegiatan, mengatakan, pendaftaran pasangan calon akan berlangsung tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Setelah itu akan dikukan verrifkasi administrasi terhadap kelengkapan syarat calon dan syarat pencalonan pada tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024. Setelah pendaftaran, bakal pasangan calon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 29 Agustus sampai 2 September 2024,” katanya.

Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu, Christian Adiputra Oruwo, menjelaskan tentang alur pendaftaran pasangan calon, persyaratan pencalonan partai politik, dokumen pendaftaran serta syarat calon.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, menjelaskan mengenai mitigasi pelanggaran pada tahapan pencalonan.

Ia juga menjelaskan mengenai ruang lingkup pengawasan serta titik fokus pengawasan tahapan pencalonan serta langkah mitigasi oleh penyelenggara Pemilu.

Narasumber ketiga, Ketua PT Sulteng, Dr Norwana, menjelaskan syarat calon, terkhusus bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana dan persyaratan calon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

Sementara itu, Ardi Suryanto, Asisten Intelijen Kejati Sulteng, memaparkan tentang surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Irpan, mengemukakan terkait dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Lapas setelah selesai menjalani masa pidana penjara.

Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dikbud Sulteng, Munashir, menjelaskan tentang legalisir ijazah.

Kemudian, Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Tonty Zulfitri, menjelaskan tentang cara mengurus SKCK bagi bakal calon kepala daerah. (RIFAY)